BerandaArtikelAKSES DATA DITUTUP RAPAT, LSM TKP BATAM TEGAS: ADA DUGAAN KERUSAKAN PENGELOLAAN...
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

Form Iklan
Form Iklan

AKSES DATA DITUTUP RAPAT, LSM TKP BATAM TEGAS: ADA DUGAAN KERUSAKAN PENGELOLAAN ANGGARAN HINGGA PENYALAHGUNAAN WEWENANG DI PEMKO

Batam, kepulauan Riau, garisdata.com – Sikap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Batam yang terus menutup akses informasi dan mempersulit masyarakat untuk mendapatkan data resmi, kini memicu kecurigaan serius. LSM Transparansi Kebijakan Pemerintah (TKP) DPD Kota Batam tidak lagi ragu menyuarakan dugaan keras: di balik pintu tertutup itu, ada hal yang disembunyikan, bahkan kuat dugaan terjadinya penyalahgunaan wewenang serta penyimpangan pengelolaan uang rakyat, selasa 12/05-2026.

 

Ketua LSM TKP DPD Kota Batam, Haris, dengan lantang menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukanlah sekadar kesopanan, melainkan kewajiban mutlak yang diamanatkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Akan tetapi, apa yang terjadi di lapangan sungguh memiriskan hati dan berbanding terbalik dengan aturan hukum yang berlaku. Pemerintah daerah justru bertindak seolah-olah data milik rakyat adalah barang terlarang yang harus dijaga mati-matian.

 

“Kami sudah menempuh prosedur secara sah dan benar, tapi jawaban yang kami dapat adalah pembungkaman total. Atas kondisi nyata ini, kami menyimpulkan dengan tegas dan berani: Ada yang tidak beres! Kami menduga kuat ada kekeliruan fatal, ketidakberesan pengelolaan anggaran, hingga praktik penyalahgunaan wewenang yang sengaja ditutup-tutupi di tubuh Pemerintah Kota Batam. Tidak ada asap kalau tidak ada api! Mengapa harus takut dan sembunyi kalau semuanya bersih dan benar?,” sergah Haris dengan nada tinggi dan penuh penekanan.

 

Menurutnya, jika sebuah instansi kerja dengan benar, rapi, dan bersih, maka seharusnya data adalah hal yang paling mudah diberikan, bukan justru dipersulit. Ketika permohonan yang sudah sesuai aturan pun ditolak atau diabaikan secara sengaja, maka jangan salahkan publik jika kemudian menilai bahwa Pemko Batam sedang menyembunyikan kebusukan.

 

Haris kembali mengingatkan ketentuan keras dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Aturan ini sangat jelas dan tegas mengancam sanksi pidana bagi pejabat atau badan publik yang dengan sengaja berkelit, menghalangi, atau tidak menyediakan informasi yang seharusnya menjadi hak masyarakat. Artinya, sikap menutup diri yang dilakukan selama ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindakan yang masuk ranah pidana dan bisa menyeret pejabat ke penjara.

 

“Saya peringatkan kepada seluruh pimpinan OPD dan jajarannya: Berhentilah bermain api dan menutup-nutupi kebenaran! Segeralah terbuka dan kooperatif. Jangan memaksakan diri untuk membungkam informasi, karena hal itu hanya akan semakin menebalkan asumsi negatif dan menegaskan tuduhan bahwa kalian sedang mengobok-obok uang rakyat dan menyalahgunakan jabatan. Kami tidak akan diam, hukum pun tidak memihak pada ketertutupan,” tandas Haris mengakhiri pernyataannya.( Tim)

Form Iklan Form Iklan
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Dukung Kami Di Google

Klik Disini

spot_img
Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

Hubungi Kami

spot_img

Most Popular