Mandailing Natal | Garisdata.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) mengamankan seorang pria berinisial YN (20), warga Desa Runding, Kecamatan Panyabungan Barat, Kabupaten Mandailing Natal, dalam kegiatan Operasi Sarang Narkoba (OSN), Minggu (25/10/2026) sore.
Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,91 gram. Selain itu, polisi mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna hijau dan satu unit sepeda motor Honda Supra berwarna hitam.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Desa Runding. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Madina melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima.
Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas melakukan penyamaran melalui metode undercover buy atau pembelian terselubung di lokasi yang menjadi sasaran penyelidikan. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan YN beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti informasi masyarakat serta memberantas dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.
Polres Madina juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Setiap informasi yang disampaikan masyarakat diharapkan dapat membantu upaya penegakan hukum sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, demi mewujudkan lingkungan yang aman dan terbebas dari bahaya narkoba.
POLRES MANDAILING NATAL – POLISI BERSAMA MASYARAKAT, BERANTAS NARKOBA.
(TIM/HL)




