BerandaBeritaTim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Pertambangan di...
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

Form Iklan
Form Iklan

Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Pertambangan di Kawasan Hutan

Medan | Garisdata.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tindak pidana kehutanan terkait kegiatan pertambangan di kawasan hutan.
Terpidana tersebut yakni Julita Hasby Nasution alias Kultom bin Hobby Nasution, yang diamankan pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di rumah kontrakannya di kawasan Jalan Sukapura, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Madina, Jupri W. Banjarnahor, SH, MH, mengatakan proses pengamanan dilakukan setelah pihaknya bersama Tim Intelijen Kejati Sumut melakukan pemantauan terhadap keberadaan terpidana.
“Pada saat diamankan, keluarga dari terpidana sempat melakukan perlawanan. Namun, terpidana akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk menjalani proses administrasi,” ujar Jupri, Senin (14/9/2026).
Menurut Jupri, keberhasilan mengamankan DPO tersebut merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antara Tim Intelijen Kejari Madina dengan Tim Intelijen Kejati Sumut.
“Pengamanan terhadap DPO ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan. Kami terus melakukan koordinasi dan upaya pencarian terhadap para buronan, khususnya dalam rangka mendukung penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” katanya.
Terpidana Divonis Dua Tahun Penjara
Sebelumnya, Julita Hasby Nasution telah ditetapkan sebagai DPO dalam perkara tindak pidana kehutanan karena melakukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan.
Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan perkara tersebut, terpidana disebut melakukan penggalian di Sungai Lolo menggunakan alat berat. Material hasil galian kemudian didulang untuk memperoleh emas. Lokasi penggalian tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Perkara tersebut hingga tingkat kasasi diputus melalui Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1205K/Pid.Sus-LH/2025. Dalam putusan tersebut, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
“Atas perbuatannya tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana kepada terpidana berupa pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp10 juta,” jelas Jupri.
Dipantau hingga Keberadaannya Terdeteksi di Medan
Jupri menambahkan, keberadaan terpidana telah lama menjadi perhatian Tim Intelijen Kejari Madina. Petugas melakukan pemantauan dan mempelajari pergerakan yang bersangkutan sebelum berkoordinasi dengan Tim Intelijen Kejati Sumut.
Dari hasil pemantauan tersebut, keberadaan terpidana akhirnya terdeteksi berada di Kota Medan. Tim kemudian bergerak melakukan pengamanan pada Senin pagi.
Setelah berhasil diamankan, terpidana dibawa ke Kejati Sumut untuk menjalani proses administrasi sebelum selanjutnya diserahkan kepada Kejari Madina guna pelaksanaan eksekusi sesuai putusan pengadilan.
“Setelah berhasil diamankan, terpidana selanjutnya diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk dilakukan eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan,” ujar Jupri.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Madina, Gilbeth Sitindaon, SH, MH, dengan menempatkan terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Jupri menegaskan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kejati Sumut dan bidang terkait untuk memastikan seluruh proses administrasi maupun pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai putusan pengadilan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tidak ada tempat yang aman bagi DPO. Kepada para DPO yang masih bersembunyi, kami mengimbau agar segera menyerahkan diri dan menjalani proses hukum yang berlaku,” tandasnya.
(TIM)

Form Iklan Form Iklan
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Dukung Kami Di Google

Klik Disini

spot_img
spot_img
Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

Hubungi Kami

spot_img

Most Popular