Mandailing Natal | Garisdata.com – Seorang pria berinisial H (31) diamankan setelah ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu di sebuah gubuk di belakang Pesantren Al-Falah, Desa Huraba, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, Minggu (13/9/2026).
Peristiwa tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pencurian pisang milik seorang warga. Menindaklanjuti informasi tersebut, warga kemudian melakukan pencarian terhadap pria yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
H kemudian ditemukan berada di sebuah gubuk yang berada di belakang Pesantren Al-Falah, Desa Huraba, Kecamatan Siabu. Saat dilakukan pemeriksaan, warga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang ditemukan berupa satu klip plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,13 gram, satu kaca pirex, satu bungkus rokok merek Marvel, dua buah mancis, serta sejumlah uang tunai.
Setelah menemukan barang tersebut, warga kemudian menghubungi Polsek Siabu. H beserta barang bukti selanjutnya diamankan dan diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Petugas kemudian membawa H ke RSU Panyabungan untuk menjalani pemeriksaan urine. Berdasarkan hasil pemeriksaan, urine H dinyatakan positif mengandung MET, AMP, dan THC.
Saat ini, H telah diamankan di Mako Satres Narkoba Polres Mandailing Natal untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Mandailing Natal juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain maupun jaringan narkotika yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan masing-masing.
(TIM/HPNM)
SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA




