MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kembali mengukir prestasi gemilang dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dalam rangkaian operasi intensif, tim Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil mengungkap tiga jaringan peredaran narkoba besar, menyita 72 kilogram sabu dan 151 kilogram ganja, serta menyelamatkan sekitar 813.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika, Minggu (26/4/2026).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam memerangi narkoba yang semakin kompleks.
“Dari total pengungkapan ini, kami mengestimasi telah menyelamatkan sekitar 813.000 jiwa masyarakat. Ini adalah hasil kerja keras personel di lapangan serta dukungan penuh dari masyarakat dan rekan-rekan media,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan saat paparan di Mapolda Sumut, Rabu (29/4/2026).
Berikut rincian tiga kasus besar yang diungkap Polda Sumut:
1. Modus Tangki BBM Modifikasi
(Medan Sunggal)
Petugas meringkus kurir lintas provinsi berinisial M asal Lhokseumawe, Aceh, dengan barang bukti 22 kilogram sabu. Tersangka menyembunyikan sabu kemasan teh Cina di tangki BBM mobil Mitsubishi Triton yang dimodifikasi.
“Tangki dimodifikasi jadi tiga bagian. Sisi kanan dan kiri untuk sabu, tengah untuk BBM. Untuk mengelabui, mobil diparkir di sebuah mall,” tutur Kombes Pol Andy Arisandi. Tersangka M diketahui sudah empat kali melancarkan aksi serupa tujuan Tangerang dan Palembang.
2. Ganja Mandailing Natal (Jalur Siantar–Parapat)
Seorang sopir travel berinisial MA ditangkap di Jalan Lintas Siantar–Parapat saat membawa 151 kilogram ganja asal Mandailing Natal. Ganja tersebut diangkut menggunakan mobil Innova Reborn tujuan Medan.
“Ini aksi ketiganya. Sebelumnya MA berhasil meloloskan masing-masing 90 kg ganja,” terangnya.
3. Jaringan Internasional Ship to Ship (Rokan Hilir)
Polda Sumut mengungkap jaringan internasional di Rokan Hilir, Riau, dan meringkus tiga tersangka: S, R, dan IR dengan barang bukti 50 kilogram sabu. Modus mereka adalah transaksi antar kapal (ship to ship) dari Malaysia.
“Awalnya direncanakan mendarat di Labuhanbatu, namun mereka geser lokasi ke Rokan Hilir karena mencium pergerakan petugas, sebelum akhirnya kami sergap,” tambah Kombes Andy.
Para tersangka yang berprofesi sebagai kuli bangunan dan sopir travel tersebut berencana mengedarkan sabu di Medan dan Padang.
Saat ini, Polda Sumut masih melakukan pengembangan intensif dan memburu satu orang yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai pengendali utama jaringan tersebut. Polda Sumut juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan informasi terkait penyalahgunaan narkoba guna mencapai target zero narcotics. (**)


