Garisdata.com. Karo – Upaya pemberantasan narkotika kembali ditegaskan jajaran Satresnarkoba Polres Karo. Seorang petani di Kecamatan Naman Teran harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menanam ganja di lokasi tak lazim, yakni di area rawa-rawa dekat permukiman warga.
Pelaku berinisial H.S. (46), warga Desa Kutarayat, diamankan pada Selasa (28/4/2026) sekira pukul 15.00 WIB oleh Unit I Satresnarkoba Polres Karo bersama personel Polsek Simpang Empat.
Penangkapan bermula dari penyelidikan petugas di Desa Kutarayat. Di lokasi pertama, tepatnya di area rawa-rawa, petugas menemukan enam batang tanaman ganja dengan tinggi bervariasi antara 35 cm hingga 160 cm. Setelah ditimbang, total berat basah tanaman tersebut mencapai 500 gram. Selain itu, turut diamankan pot plastik warna hitam dan karung yang digunakan sebagai media tanam.
Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku yang berada tidak jauh dari lokasi pertama. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan kembali potongan ranting diduga ganja dengan berat netto 1,1 gram dalam kondisi lembab.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Karo untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Karo Pebriandi Haloh, S.H, S.I.K, M. Si, melalui Kasat Narkoba AKP J.H. Pardede, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Karo.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah Karo. Kami akan terus melakukan penindakan secara konsisten, termasuk terhadap pelaku yang mencoba menanam sendiri,” tegasnya, Kamis(30/4) siang di Mapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (SN)


