Garisdata.com | SERGAI – Satreskrim Polres Sergai berhasil menangkap pelaku pencurian pada Senin (19/5) sekira pukul 00.30 WIB. Penangkapan langksung di pimpin oleh Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA Hendri Ika Panduwinata SH MH. Pelaku diketahui bernama Andika Pradana alias Dana (27), Wiraswasta, Alamat Dsn IV Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab. Sergai.
Penangkapan tersangka betrdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 75 / V / 2026 / SPKT / POLSEK SEI RAMPAH / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 15 Mei 2026. Pelaku/tersangka ditangkap pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 00.30 WIB di Dsn IV Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab. Sergai, ucap Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir SH MH, Senin (19/5).
Kronologisnya, Pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekira pukul 15.00 Wib, saat pelapor/korban sedang berada dirumah. Kemudian diberitahu oleh saksi an. Ceing melalui via Handphone bahwasannya rumah kosong milik korban di Dusun I Desa Sei Bamban Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai dibongkar maling.
Kemudian korban yakni, Sugito (66) alamat Dusun I Desa Sei Bamban Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai beserta saksi mendatangi tempat kejadian dan menemukan pintu dorong pagar besi yang berada di teras depan rumah warna Maron berukuran 4×3 Meter sudah tidak ada lagi dan dibelakang rumah 2 buah pintu besi belakang rumah warna biru serta 1 buah Mesin Dap / Mesin air merek Nasional yang berada di dapur belakang rumah juga sudah tidak ada



