Garisdata.com | uAsahan- Polsek Bandar Pulau Polres Asahan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Dusun II Desa Loburappa, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, Kamis (14/05/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di kawasan Jalan Lintas Sigura-gura Dusun II Desa Loburappa sering terjadi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Bandar Pulau IPTU Dr. Anwar Sanusi, S.H., M.H memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ferry Habeahan, S.E bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 13.00 WIB, tim opsnal melihat seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diperoleh sedang melintas menggunakan sepeda motor Honda Scoopy. Petugas kemudian langsung melakukan penyergapan dan pemeriksaan terhadap pria tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu buah kotak rokok berisi satu plastik klip kecil berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram.
Pelaku diketahui berinisial K.H (36), warga Desa Meranti Timur, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba. Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan “Tagon” seharga Rp150 ribu.
Selain mengamankan narkotika jenis sabu, petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu unit handphone merek Vivo Y04, satu kotak rokok, serta uang tunai sebesar Rp84 ribu.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bandar Pulau untuk pemeriksaan awal sebelum dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Asahan guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Asahan serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.



