Garisdata.com. MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap keberadaan gudang penyimpanan rokok elektrik atau vape yang diduga mengandung narkotika di sebuah apartemen di Jalan Kolam, Kecamatan Medan Area.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (1/5/2026) dini hari, petugas mengamankan dua orang pria berinisial FS (25) dan DH (26).
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi vape yang diduga mengandung narkoba.
“Petugas terlebih dahulu mengamankan kedua pelaku saat hendak melakukan transaksi di sekitar Jalan Kolam,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi awalnya menemukan 15 unit vape yang diduga mengandung narkotika. Pengembangan kemudian dilakukan hingga petugas menemukan lokasi penyimpanan di sebuah unit apartemen.
Di lokasi tersebut, polisi menggerebek dua kamar yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan.
“Hasil penggerebekan ditemukan 294 unit vape yang diduga mengandung narkotika serta 74 butir pil jenis happy five,” jelasnya.
Seluruh barang bukti bersama kedua pelaku kini telah diamankan di Polrestabes Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih memburu satu orang lain berinisial JD yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berperan sebagai pengendali jaringan.
“Ada satu pelaku lain yang masih kami kejar, diduga sebagai pengendali,” tambahnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait modus operandi, lama aktivitas, serta asal-usul peredaran vape yang diduga mengandung narkotika tersebut. (SN)


