BerandaBeritaSatreskrim Polres Sergai Berhasil Meringkus Seorang Pencuri Pagar Besi
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

Form Iklan
Form Iklan

Satreskrim Polres Sergai Berhasil Meringkus Seorang Pencuri Pagar Besi

Satreskrim Polres Sergai Berhasil Meringkus Pencuri Pagar Besi.

SERGAI – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan seorang pria berinisial AP alias D (27), warga Dusun IV Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah rumah kosong.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/75/V/2026/SPKT/POLSEK SEI RAMPAH/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tertanggal 15 Mei 2026 atas nama korban Sugito (66).

“Korban melaporkan kehilangan sejumlah aset di rumah kosong miliknya yang berada di Dusun I Desa Sei Bamban,” ujar Bringin Jaya, Selasa (19/5).

Dijelaskan, kasus pencurian tersebut pertama kali diketahui pada Kamis (14/5) sore. Saat itu, korban mendapat informasi dari seorang saksi melalui sambungan telepon yang menyebut rumah kosong miliknya telah dibongkar orang tidak dikenal (OTD).

Mendapat kabar tersebut, korban langsung menuju lokasi kejadian. Sesampainya di rumah tersebut, korban mendapati pintu pagar besi dorong warna maron berukuran 4×3 meter yang berada di teras depan sudah hilang.

Tak hanya itu, dua pintu besi belakang berwarna biru serta satu unit mesin pompa air merek Nasional yang berada di dapur belakang juga raib digondol pelaku.

“Atas kejadian itu korban ditaksir mengalami kerugian materiil sekitar Rp6 juta,” jelasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil pengembangan dan informasi masyarakat, petugas akhirnya berhasil mengendus keberadaan salah satu pelaku.

Tersangka AP alias D kemudian diringkus tanpa perlawanan di kediamannya di Dusun IV Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka AP mengakui seluruh perbuatannya. Namun dalam menjalankan aksinya, tersangka tidak sendiri dan dibantu dua rekannya yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ungkap Bringin Jaya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, barang-barang hasil curian berupa besi telah dijual ke salah satu tempat penampungan barang bekas atau kilang butut.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sergai guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Penangkapan tersangka dipimpin langsung Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai Ipda Hendri Ika Panduwinata sebagai bentuk respons cepat kepolisian usai menerima laporan korban.

Tersangka AP alias D dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini. Saat ini tim masih melakukan pengembangan untuk memburu dua pelaku lain yang identitasnya sudah dikantongi, sekaligus melengkapi administrasi penyidikan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tutup Kasi Humas.

Form Iklan Form Iklan
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Dukung Kami Di Google

Klik Disini

spot_img
Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

Hubungi Kami

spot_img

Most Popular