BerandaBeritaDaerahSATMA AMPI Madina Kritik Pemkab Soal PETI: Kenapa Harus Masyarakat yang Melapor?
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

Form Iklan
Form Iklan

SATMA AMPI Madina Kritik Pemkab Soal PETI: Kenapa Harus Masyarakat yang Melapor?

Garisdata.com | Mandailing Natal— Pernyataan Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina), Atika Azmi Utammi Nasution, yang meminta warga melaporkan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) menuai kritik tajam. Sorotan ini datang dari Bendahara Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (SATMA AMPI) Madina, Muhammad Saleh.

Baca juga: SATMA AMPI Madina Desak Satgas PETI Bertindak Nyata, Jangan Hanya Seremonial

Saleh mempertanyakan alasan pemerintah daerah yang terkesan pasif dan melempar tanggung jawab pengawasan kepada warga. Padahal, Pemkab memiliki jalur koordinasi langsung dengan Aparat Penegak Hukum (APH) serta struktur pemerintahan dari tingkat kecamatan hingga desa.

“Kenapa harus masyarakat yang melaporkan? Wakil Bupati kan tinggal telepon Polisi. Surat Bupati kepada Camat, bahkan sampai kepada Kades atau Lurah juga ada. Artinya, pemerintah daerah punya kewenangan dan jalur koordinasi untuk segera menindaklanjuti informasi dugaan PETI,” ujar Saleh kepada media.

Menurutnya, jika aktivitas tambang ilegal tersebut sudah mengancam fasilitas umum, rumah ibadah, dan lingkungan, pemerintah tidak boleh hanya duduk diam menunggu aduan.

 

Kritik dari SATMA AMPI ini bukan tanpa alasan. Pernyataan Wakil Bupati Madina sebelumnya dipicu oleh akumulasi kekesalan warga di Kotanopan yang melihat fondasi masjid dan fasilitas umum terancam amblas akibat pengerukan tambang ilegal.

Kondisi tersebut bahkan sempat berujung pada aksi massa yang melakukan pembakaran terhadap tiga unit alat berat (ekskavator) milik penambang sebagai bentuk protes. Konflik horizontal seperti ini dinilai terjadi karena lambatnya respons penegakan hukum dari otoritas setempat.

 

Saleh mengingatkan kewajiban pemda yang tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan tersebut, wakil bupati bertugas membantu bupati memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan dan mengoordinasikan perangkat daerah.

Oleh karena itu, ia meminta agar masyarakat yang sudah menjadi korban dampak lingkungan tidak dibebani lagi dengan urusan birokrasi pelaporan. Pemerintah daerah bersama APH dituntut untuk bergerak proaktif menjemput bola.

“Jangan sampai masyarakat yang sudah resah justru dibebani lagi untuk menjadi pelapor. Pemerintah daerah bersama APH harus proaktif. Kalau memang ada dugaan PETI, segera koordinasikan dan lakukan pengecekan di lapangan sesuai aturan,” tegasnya.

 

Secara nasional, persoalan PETI memang menjadi perhatian serius karena tidak hanya merusak fasilitas umum, tetapi juga merugikan negara hingga triliunan rupiah. Otoritas penegak hukum di berbagai daerah belakangan gencar melakukan penindakan langsung tanpa menunggu konflik pecah, seperti operasi gabungan berskala besar oleh Gakkum KLHK bersama Polri di Sulawesi Utara dan Jambi yang menyasar aktor intelektual serta pemodal tambang.

Dari sisi regulasi nasional, aktivitas PETI secara tegas melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 (Minerba). Aturan ini menetapkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dijerat hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Menutup keterangannya, SATMA AMPI Madina mendukung imbauan agar warga tidak melakukan tindakan anarkis. Namun, ketegasan nyata dari pemerintah dan penegak hukum menjadi kunci utama agar ketertiban masyarakat tetap terjaga.

“Warga jangan bertindak sendiri, tetapi pemerintah juga jangan pasif. Negara punya aparat, pemerintah punya kewenangan dan jalur koordinasi. Tinggal digunakan secara maksimal,” pungkas Saleh.(MP)

Form Iklan Form Iklan
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Dukung Kami Di Google

Klik Disini

spot_img
spot_img
Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

Hubungi Kami

spot_img

Most Popular