Garisdata.com | ASAHAN – Polres Asahan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan.
Pelaku berinisial SL (65) berhasil diamankan oleh personel kepolisian setelah warga melaporkan bahwa rumah pelaku telah dikepung masyarakat yang geram atas perbuatannya.
Respons cepat personel Polres Asahan berhasil mengamankan situasi sehingga pelaku dapat segera dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Asahan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kriminal melalui layanan Call Center 110 demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (SN)



