BerandaBeritaPresiden KPN Berdaulat Apresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi: Babak Baru Organisasi Advokat Indonesia
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

Form Iklan
Form Iklan

Presiden KPN Berdaulat Apresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi: Babak Baru Organisasi Advokat Indonesia

garisdata.com (Jakarta) – Presiden Komite Pengacara Nusantara Berdaulat (KPN Berdaulat), Dr. Rahmad Lubis, S.H., M.H., C.IQA., menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas putusan terbaru Mahkamah Konstitusi yang dinilai sebagai tonggak sejarah dalam perjalanan profesi advokat di Indonesia. Putusan tersebut memberikan kepastian hukum terhadap tata kelola organisasi advokat sekaligus menjadi momentum penting bagi terwujudnya sistem organisasi profesi yang lebih demokratis, setara, profesional, dan berkeadilan. Jakarta, Senin, (29/06/2026).

By WhatsApp Kepada media ini disampaikan Presiden Komite Pengacara Nusantara Berdaulat (KPN Berdaulat) Dr. Rahmad Lubis, S.H., M.H., C.IQA menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi merupakan langkah konstitusional yang menjawab dinamika panjang organisasi advokat di Indonesia. Menurutnya, putusan tersebut memberikan arah baru dalam penataan organisasi advokat dengan mengedepankan prinsip kesetaraan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap kebebasan berserikat sebagaimana dijamin oleh konstitusi.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Mahkamah Konstitusi atas putusan yang telah memberikan kepastian hukum bagi profesi advokat. Putusan ini merupakan kemenangan bagi nilai-nilai demokrasi, supremasi hukum, dan persamaan kedudukan di hadapan hukum. Dunia advokat kini memiliki landasan konstitusional yang lebih jelas untuk membangun profesi yang semakin profesional, independen, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat pencari keadilan,” ujar Dr. Rahmad Lubis, S.H., M.H., C.IQA., Presiden KPN Berdaulat.

Dr. Rahmad Lubis, S.H., M.H., C.IQA berpandangan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menjadi momentum berakhirnya paradigma single bar yang selama ini menimbulkan berbagai polemik dalam organisasi profesi advokat. Ke depan, tidak boleh ada lagi klaim bahwa hanya terdapat satu Organisasi Advokat yang memiliki legitimasi eksklusif untuk menjalankan fungsi organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Mahkamah Konstitusi telah memberikan arah yang jelas mengenai masa depan organisasi advokat di Indonesia. Semangat putusan ini adalah kesetaraan. Tidak boleh ada lagi Organisasi Advokat yang mengklaim sebagai satu-satunya wadah profesi yang memiliki legitimasi eksklusif. Seluruh Organisasi Advokat yang sah memiliki kedudukan yang setara di hadapan hukum, memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang sama dalam membina profesi advokat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kini saatnya seluruh Organisasi Advokat bersatu membangun profesi advokat yang semakin berkualitas, bermartabat, dan dipercaya oleh masyarakat,” tegas Dr. Rahmad Lubis, S.H., M.H., C.IQA.

Lebih lanjut, KPN Berdaulat menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi harus menjadi titik awal untuk mengakhiri rivalitas antarlembaga organisasi advokat. Energi profesi advokat harus diarahkan pada peningkatan kualitas pendidikan profesi, penguatan kode etik, pembinaan advokat, perlindungan terhadap masyarakat pencari keadilan, serta penguatan supremasi hukum.

KPN Berdaulat juga mendorong Pemerintah dan DPR Republik Indonesia agar segera melakukan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat guna menyesuaikan dengan perkembangan hukum pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Revisi tersebut diharapkan mampu menghadirkan sistem organisasi advokat yang memberikan kepastian hukum, menjamin kesetaraan seluruh Organisasi Advokat, serta memperkuat profesionalisme advokat Indonesia.

Sebagai organisasi yang berkomitmen terhadap penguatan profesi hukum, KPN Berdaulat menyatakan siap berkolaborasi dengan seluruh Organisasi Advokat, pemerintah, lembaga peradilan, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mengawal implementasi putusan Mahkamah Konstitusi demi terwujudnya profesi advokat yang independen, profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi keadilan.

Menutup pernyataannya, Dr. Rahmad Lubis, S.H., M.H., C.IQA. mengajak seluruh Organisasi Advokat di Indonesia untuk meninggalkan ego sektoral dan membangun sinergi dalam semangat persaudaraan profesi.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini bukan kemenangan satu organisasi atas organisasi lainnya, melainkan kemenangan bagi profesi advokat Indonesia. Tidak ada lagi organisasi yang lebih tinggi ataupun lebih rendah. Yang menjadi ukuran adalah integritas, kompetensi, dan pengabdian kepada hukum serta masyarakat. Mari kita jadikan momentum ini sebagai awal lahirnya profesi advokat Indonesia yang lebih bersatu, profesional, dan bermartabat demi tegaknya keadilan dan supremasi hukum di Indonesia,” tutup Dr. Rahmad Lubis, S.H., M.H., C.IQA.

Komite Pengacara Nusantara Berdaulat (KPN Berdaulat) merupakan organisasi profesi advokat yang berkomitmen memperkuat kualitas advokat Indonesia melalui pengembangan kompetensi, penegakan kode etik, penguatan integritas profesi, serta kontribusi aktif dalam pembangunan sistem hukum nasional. (Bakty)

Form Iklan Form Iklan
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Dukung Kami Di Google

Klik Disini

spot_img
spot_img
Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

Hubungi Kami

spot_img

Most Popular