BerandaBeritaPolsek Lingga Bayu Amankan Pria, 107,22 Gram Sabu Ditemukan di Simpang Durian
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

Form Iklan
Form Iklan

Polsek Lingga Bayu Amankan Pria, 107,22 Gram Sabu Ditemukan di Simpang Durian

Mandailing Natal | Garisdata.com – Personel Polsek Lingga Bayu, Polres Mandailing Natal, mengamankan seorang pria berinisial GN alias WI (55), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Bukit Mas, Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Lingga Bayu IPTU Ilham P., S.H., M.H., bersama personelnya melakukan penyelidikan dan mendatangi sebuah rumah atau penginapan yang diduga menjadi tempat aktivitas peredaran narkotika.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan GN di dalam penginapan tersebut. Pria yang diketahui merupakan warga Desa Pulo Padang, Kecamatan Lingga Bayu, itu kemudian menjalani pemeriksaan dan penggeledahan.
Namun, pada penggeledahan awal, petugas tidak menemukan narkotika di dalam kamar.
Berdasarkan keterangan GN, sebelum petugas masuk ke penginapan, dirinya diduga telah membuang sebuah kantong plastik yang berisi narkotika beserta sejumlah perlengkapan melalui lubang ventilasi kamar mandi.
Petugas kemudian melakukan penyisiran di bagian belakang penginapan bersama GN dan perangkat Desa Simpang Durian.
Dalam penyisiran tersebut, petugas menemukan sebuah plastik berwarna hijau yang setelah diperiksa berisi sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik bening berukuran besar berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 77,18 gram serta tujuh bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan total berat bruto 30,04 gram.
Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah plastik klip kosong, satu buah gunting, satu buah sekop yang terbuat dari kaca, satu unit timbangan elektrik merek Pocket Scale tipe CHQHWH, satu buah mancis, serta satu unit telepon genggam Oppo A5 berwarna hitam.
Dengan demikian, total barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai 107,22 gram bruto.
Kapolsek Lingga Bayu IPTU Ilham P., S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat sekaligus bagian dari upaya kepolisian, khususnya Polres Mandailing Natal, dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Lingga Bayu.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungannya,” ujar Kapolsek.
Selanjutnya, GN beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mako Polsek Lingga Bayu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga melakukan koordinasi dengan Satresnarkoba Polres Mandailing Natal.
(TIM/HMP)

Form Iklan Form Iklan
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Dukung Kami Di Google

Klik Disini

spot_img
spot_img
Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

Hubungi Kami

spot_img

Most Popular