Gaarisdata.com. MEDAN – Setelah dikabarkan sempat tiarap alias tutup, kini lokasi judi modus game ketangkasan tembak ikan milik “Dedi Situmorang” (DS) kembali beroperasi di Wilayah Hukum Polsek Medan Tembung.
Seperti di Jalan Gambir, di lokasi ini, DS menempatkan 5 unit mesin judi game ketangkasan tembak ikan, di rumah Pak Eko, ada dua sampai tiga unit mesin judi tembak ikan yang beroperasi. Omsetnya pun lumayan, bisa sampai puluhan juta rupiah per harinya.Kemudian di Pasar 7, Gang Pancasila. Di sini, DS menempatkan 8 unit mesin tembak ikan dan slot.
Lalu di pasar 12, simpang jodoh, bantaran rel kereta api, lorong 9 (mang Cakil) blok O (babe), jalan sering, durung, jalan rela, Desa Saentis, Pekan Jumat, Desa Percut Seituan, di jalan Pancing III Kelurahan Indra Kasih, di Jalan Tambak Bayan Dusun XVII, dan terakhir di Jalan RS Haji Medan.
“Semua lokasi-lokasi judi tembak ikan itu milik Dedi Situmorang. Dia bandarnya. Ada puluhan unit mesin judinya,” ujar A, warga Medan Tembung ke awak media.
Dijelaskannya, DS sudah cukup lama menjalankan bisnis judi di wilayah hukum Polsek Medan Tembung.
“Sudah lama la, dari jaman Polsek Percut Seituan hingga berubah nama menjadi Polsek Medan Tembung, dia sudah buka lapak judi,” jelasnya.
Agar bisnis judinya tetap berjalan, kuat dugaan Dedi Situmorang bekerjasama dengan oknum aparat kepolisian.
“Sudah pasti la ada uang koordinasi, untuk polisi. Makanya sampai sekarang bisnis judinya tetap berjalan,” sambungnya.
Warga sekitar meminta kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, agar segera Evaluasi kinerja Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan yang diduga terima setoran dan melindungi bandar judi DS.
Sampai berita ini di terbitkan, Jum’at (08/05/2026), kami mencoba konfirmasi ke Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, dan jawaban Kapolsek “Nanti Kita Cek Ya, Makasih”.



