BerandaBeritaLampung Resmi Layangkan Surat Klarifikasi. Jika Terbukti Izin Berpotensi Batal Demi Hukum...
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

Form Iklan
Form Iklan

Lampung Resmi Layangkan Surat Klarifikasi. Jika Terbukti Izin Berpotensi Batal Demi Hukum Dan Masuk Kategori Maladministrasi 

*TULANG BAWANG, LAMPUNG -* Polemik Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT. Karya Inti Tani di Kabupaten Tulang Bawang kembali mencuat. Setelah kasus dugaan pengancaman warga dengan senjata tajam, kini muncul dugaan pelanggaran serius terkait legalitas perizinan.

DPP Komisi Pembela Hukum dan HAM (KPHHAM) Provinsi Lampung secara resmi melayangkan surat klarifikasi dan permintaan keterbukaan informasi publik kepada manajemen PT. Karya Inti Tani pada Minggu, 12 Oktober 2026.

Surat bernomor 010/KL/DPP-KPHHAM-LPG/X/2026 tersebut menyoroti dugaan cacat _locus_ atau domisili hukum perizinan perusahaan.

“Ini temuan yang paling fatal. Berdasarkan penelusuran lapangan kami, fisik bangunan pabrik itu jelas dan nyata berdiri di Kampung Panca Karsa Purna Jaya, Kecamatan Banjar Baru. Namun, informasi yang kami himpun, seluruh proses perizinannya melalui Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung. Secara hukum tata negara, ini tidak sinkron dan tidak sah,” tegas R. Riswan Mura, Ketua Investigasi DPP KPHHAM Lampung.

Menurut Riswan, hal tersebut bertentangan dengan prinsip perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana diatur dalam PP No. 5 Tahun 2021 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Dalam sistem OSS, semua perizinan itu wajib mengikuti titik koordinat fisik bangunan. Mulai dari NIB, KKPR, PKPLH atau Persetujuan Lingkungan, hingga PBG. Semua harus ditarik dari desa tempat bangunan itu berdiri. Jika pabriknya di Panca Karsa, maka yang berhak memberikan rekomendasi tata ruang adalah Kepala Kampung Panca Karsa, bukan Banjar Agung,” jelasnya.

*Diduga Akali RTRW dan Rugikan Warga*

Riswan menduga, praktik “pinjam alamat” ini dilakukan untuk mengakali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tulang Bawang 2012-2032.

“Kami menduga di Panca Karsa Purna Jaya ini zonanya adalah zona kuning, yakni pemukiman atau pertanian, bukan zona industri. Makanya mereka menggunakan alamat Banjar Agung yang memang zona industri. Jika ini benar, ini adalah maladministrasi berat dan izinnya bisa batal demi hukum,” ujarnya.

Lebih jauh, praktik tersebut dinilai sangat merugikan masyarakat sekitar.

“Dampaknya jelas. Warga Panca Karsa Purna Jaya yang setiap hari menghirup debu, bau, kebisingan, dan menanggung kerusakan jalan akibat lalu-lalang truk TBS, tetapi hak-hak seperti CSR, dana kompensasi, DBH dan PAD tidak masuk ke Kampung Panca Karsa. Larinya ke kampung lain. Ini melanggar asas keadilan,” tambahnya.

Dalam surat tersebut, DPP KP-KUMHAM Lampung meminta manajemen PT. Karya Inti Tani untuk membuka dokumen perizinan secara transparan, meliputi NIB, KKPR, Persetujuan Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), dan PBG, dalam waktu 3 x 24 jam kerja.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada 8 instansi strategis sebagai bentuk pengawasan, di antaranya Bupati Tulang Bawang, Ketua DPRD Kabupaten Tulang Bawang, Kepala DPMPTSP, Kepala DLH, Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Camat Banjar Baru dan Camat Banjar Agung, serta Kapolres Tulang Bawang.

“Kami menempuh jalur konstitusional dan taat asas. Jika dalam 3 hari tidak ada jawaban, kami akan mengajukan permohonan informasi resmi ke DPMPTSP, melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI Perwakilan Lampung, meminta audit lingkungan ke DLH Provinsi Lampung, dan tidak menutup kemungkinan menggugat Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Menggala,” pungkas Riswan.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT. Karya Inti Tani belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan membuka ruang hak jawab. (Time)

Form Iklan Form Iklan
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Dukung Kami Di Google

Klik Disini

spot_img
spot_img
Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

Hubungi Kami

spot_img

Most Popular