BerandaBeritaGerebek Gubuk di Hutabargot, Polisi Sita 8 Paket Sabu Seberat 1,38 Gram
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

Form Iklan
Form Iklan

Gerebek Gubuk di Hutabargot, Polisi Sita 8 Paket Sabu Seberat 1,38 Gram

MANDAILING NATAL | Garisdata.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) mengamankan seorang pria berinisial S (35) dalam penggerebekan sebuah gubuk di Desa Hutabargot Lombang, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal, Senin (12/10/2026) sore. Dari lokasi tersebut, petugas menyita delapan plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,38 gram.
Pengamanan tersebut dilakukan dalam kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) oleh tim gabungan Satresnarkoba Polres Madina bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Madina dan didukung pemerintah desa setempat.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui kepala desa. Sebuah gubuk kosong di Desa Hutabargot Lombang dilaporkan diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Madina, AKP S.R. Harahap, S.H., memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan BNNK Madina serta aparat desa.
Sekitar pukul 15.30 WIB, tim gabungan mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan. Di dalam gubuk tersebut, petugas menemukan seorang pria berinisial S yang kemudian diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika.
Selain delapan plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,38 gram, petugas turut menyita satu alat isap sabu atau bong, tiga kaca pirex, dua pipet, enam plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp107.000, serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru.
Usai diamankan, S dibawa ke Satresnarkoba Polres Madina untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan di RSUD Panyabungan, S dinyatakan positif mengandung amfetamin (AMP) dan metamfetamin (MET).
Saat ini, Satresnarkoba Polres Madina masih melakukan penyidikan, melengkapi administrasi perkara, serta melaksanakan gelar perkara. Petugas juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Polres Madina mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Sinergi antara kepolisian, BNNK, pemerintah desa, dan masyarakat diharapkan dapat mempersempit ruang gerak peredaran narkotika serta menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
(TIM)

Form Iklan Form Iklan
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Dukung Kami Di Google

Klik Disini

spot_img
spot_img
Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

Hubungi Kami

spot_img

Most Popular