BerandaBeritaKPN BERDAULAT: PUTUSAN MK TEGASKAN PENTINGNYA KEPASTIAN HUKUM DAN KEJELASAN KEWENANGAN DALAM...
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

Form Iklan
Form Iklan

KPN BERDAULAT: PUTUSAN MK TEGASKAN PENTINGNYA KEPASTIAN HUKUM DAN KEJELASAN KEWENANGAN DALAM PERSOALAN SYARAT PENDIDIKAN PEJABAT NEGARA

garisdata.com (JAKARTA) Komite Pengacara Nusantara Berdaulat (KPN Berdaulat) menyampaikan pandangannya atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor : 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa, 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para Pemohon dan menolak eksepsi lainnya.

KPN Berdaulat memandang putusan tersebut harus dibaca secara utuh dan tidak boleh disederhanakan sebagai putusan yang menyatakan bahwa seluruh persoalan mengenai dokumen pendidikan Gibran telah dinyatakan selesai atau bahwa MK telah menyatakan keabsahan ijazah yang dipersoalkan.

Justru dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Undang-Undang Pemilu.

Namun demikian, Mahkamah juga menegaskan bahwa dalam perkara tersebut para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sebagaimana yang dimohonkan. Selain itu, Mahkamah mempertimbangkan bahwa persoalan tersebut tidak lagi tepat ditempatkan sebagai sengketa hasil pemilihan presiden karena Gibran telah berstatus sebagai Wakil Presiden setelah dilantik dan diambil sumpah pada 20 Oktober 2024.

Presiden KPN Berdaulat, Dr. Rahmad Lubis, S.H., M.H., C.IQA., menilai putusan tersebut perlu ditempatkan dalam perspektif hukum yang objektif dan konstitusional.

“Putusan Mahkamah Konstitusi harus kita hormati sebagai bagian dari prinsip negara hukum. Namun masyarakat juga perlu memahami secara utuh bahwa tidak diterimanya suatu permohonan karena persoalan kedudukan hukum bukan berarti Mahkamah menyatakan seluruh substansi persoalan yang dipersoalkan telah terbukti benar atau sebaliknya telah terbukti salah,” ujar Rahmad Lubis by WhatsApp kepada media ini, Rabu, (07/10)

Menurutnya, terdapat dua hal penting yang harus dipisahkan dalam membaca putusan tersebut. Pertama, mengenai kewenangan dan kedudukan hukum para Pemohon. Kedua, mengenai substansi persyaratan pendidikan calon Presiden dan Wakil Presiden.

“Kita harus membedakan antara persoalan apakah seseorang memiliki legal standing untuk mengajukan perkara dengan persoalan apakah suatu persyaratan pencalonan telah terpenuhi secara materiil. Dua persoalan tersebut merupakan konstruksi hukum yang berbeda,” tegasnya.

Rahmad menambahkan bahwa ketentuan mengenai persyaratan pendidikan calon Presiden dan Wakil Presiden merupakan norma hukum yang harus dipahami secara serius karena menyangkut jabatan publik yang diperoleh melalui proses pemilihan umum.

“Persyaratan calon pejabat negara bukan sekadar persoalan administratif. Di dalamnya terdapat prinsip kepastian hukum, integritas proses pemilu, dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan negara. Karena itu, setiap dokumen yang menjadi dasar pemenuhan persyaratan pencalonan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.

KPN Berdaulat juga memberikan perhatian khusus terhadap bagian pertimbangan Mahkamah yang menyatakan tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai adanya ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat.

Menurut Rahmad, bagian tersebut merupakan aspek penting yang tidak boleh diabaikan dalam membaca putusan secara keseluruhan.

“Pertimbangan Mahkamah tersebut harus menjadi perhatian bagi seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses verifikasi dan penetapan persyaratan calon. Negara membutuhkan standar administrasi yang jelas, transparan, dan dapat diuji sehingga persoalan serupa tidak kembali menjadi polemik di kemudian hari,” ujar Rahmad.

KPN Berdaulat berpandangan bahwa persoalan tersebut pada akhirnya tidak boleh hanya berhenti pada perdebatan politik atau opini publik. Apabila masih terdapat persoalan mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan seorang pejabat negara, maka penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan kelembagaan yang memang memiliki kewenangan.

“Jangan sampai persoalan hukum dibawa menjadi pertarungan opini. Kalau ada persoalan administrasi atau persyaratan pencalonan, selesaikan melalui lembaga yang berwenang. Negara hukum membutuhkan mekanisme, bukan sekadar persepsi,” jelas Presiden KPN Berdaulat.

Lebih lanjut, KPN Berdaulat mengajak seluruh pihak untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi sekaligus menjadikan perkara tersebut sebagai momentum untuk memperbaiki tata kelola verifikasi persyaratan calon dalam setiap kontestasi pemilu.

Menurut KPN Berdaulat, penyelenggara pemilu harus memastikan setiap persyaratan calon diperiksa secara cermat, terdokumentasi dengan baik, serta dapat dipertanggungjawabkan apabila suatu saat dipersoalkan melalui mekanisme hukum.

“Yang harus kita bangun bukan sekadar kemenangan atau kekalahan salah satu pihak. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana negara memastikan setiap proses demokrasi berjalan dengan standar hukum yang terang, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Rahmad.

KPN Berdaulat menegaskan bahwa pihaknya menghormati independensi Mahkamah Konstitusi dan seluruh putusan yang telah dijatuhkan sesuai kewenangan konstitusionalnya.

Pada saat yang sama, KPN Berdaulat mendorong agar seluruh lembaga negara yang memiliki kewenangan terkait persyaratan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden menjalankan fungsi masing-masing secara profesional, independen, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Bagi kami, supremasi hukum harus berdiri di atas kepentingan politik. Hukum harus memberikan kepastian, bukan menimbulkan ruang abu-abu. Karena itu, setiap persoalan yang menyangkut persyaratan pejabat publik harus diselesaikan melalui hukum dengan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas,” tutup Dr. Rahmad Lubis, S.H., M.H., C.IQA.

Komite Pengacara Nusantara Berdaulat (KPN Berdaulat) menyatakan akan terus mengambil bagian dalam mendorong penguatan supremasi hukum, profesionalisme profesi advokat, serta terwujudnya sistem hukum nasional yang memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh masyarakat. (Bakty)

Form Iklan Form Iklan
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Dukung Kami Di Google

Klik Disini

spot_img
spot_img
Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

Hubungi Kami

spot_img

Most Popular