Kamis, Mei 7, 2026
Form Iklan
BerandaBeritaKompol DK Lebih Dari Empat Kali Langgar Etik. Dasar Dari PTDH
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

Form Iklan
Form Iklan

Kompol DK Lebih Dari Empat Kali Langgar Etik. Dasar Dari PTDH

Garisdata.com. MEDAN – Polda Sumatera Utara mengungkap Kompol Dedi Kurniawan (Kompol DK) telah berulang kali melakukan pelanggaran kode etik selama berdinas di kepolisian.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menyebut jumlah pelanggaran yang dilakukan bahkan sudah lebih dari empat kali. Hal ini menjadi dasar utama dijatuhkannya sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Selain riwayat pelanggaran, Kompol DK juga dinilai tidak kooperatif selama menjalani pemeriksaan oleh tim Propam. Sikap tersebut turut memperberat putusan dalam sidang kode etik.

Sidang etik yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari itu dipimpin oleh Karo SDM Polda Sumut, Kombes Pol Philemon Ginting, bersama majelis kode etik lainnya.

Hasil sidang menyatakan tidak ada faktor yang dapat meringankan hukuman terhadap Kompol DK, sehingga diputuskan yang bersangkutan diberhentikan dari institusi Polri. (SN)

Form Iklan Form Iklan
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Dukung Kami Di Google

Klik Disini

Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

Hubungi Kami

spot_img
spot_img

Most Popular

error: Content is protected !!