garisdata.com (Jakarta) | Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOMIK) menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. KOMIK menilai momentum ini semakin kuat setelah Korps taruna polri menetapkan mantan Jampidsus sebagai tersangka kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktur KOMIK Dr. Rahmad Lubis, SH, MH, menegaskan bahwa kasus yang menyeret pejabat tinggi Kejagung tersebut menjadi bukti nyata bahwa korupsi sudah masuk ke level yang mengkhawatirkan.
“Penetapan mantan Jampidsus sebagai tersangka korupsi dan TPPU adalah tamparan keras bagi penegak hukum. Ini momentum yang tepat. DPR dan Pemerintah tidak boleh menunda lagi pengesahan UU Perampasan Aset,” ujar Dr. Rahmad Lubis kepada wartawan by phone, Minggu, (12/07/2026).
Menurut Dr. Rahmad, selama ini negara masih lemah dalam memiskinkan pelaku korupsi. Aset hasil kejahatan seringkali tidak bisa disita karena belum ada payung hukum yang kuat.
“Tanpa UU Perampasan Aset, koruptor akan tetap kaya raya meski sudah dipenjara. Kita harus memotong urat nadi mereka, yaitu uang dan asetnya. Negara harus hadir untuk mengembalikan kerugian,” tegasnya.
KOMIK mendesak DPR segera memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas Prioritas dan mengesahkannya tahun ini. KOMIK juga mendorong KPK, Kejagung, dan PPATK memperkuat sinergi agar aset hasil korupsi bisa dilacak, disita, dan dikembalikan ke negara.
“Kami di KOMIK akan terus mengawal. Jangan sampai momentum pemberantasan korupsi ini mati hanya karena tidak ada keberanian politik untuk mengesahkan UU ini,” tutup Dr. Rahmad Lubis. ( Bakty)




