MEDAN – Gelombang protes terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kini menjalar hingga ke Kota Medan. Puluhan massa yang tergabung dalam Perkumpulan Pemuda Anti Money Laundering (PPAML) Kabupaten Madina mendatangi Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut) pada Kamis (9/7/2026). Mereka menuntut ketegasan aparat penegak hukum untuk meringkus cukong tambang menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Massa aksi mendesak Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, untuk segera turun tangan membongkar sindikat kejahatan lingkungan di kawasan KM 2, Kecamatan Huta Bargot, Madina. Secara spesifik, pengunjuk rasa meminta kepolisian menyeret terduga aktor utama berinisial AI alias Kobol.
“Selain dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan, Kobol harus dijerat juga dengan TPPU,” ujar Koordinator Aksi, Ikbal Alawi Hasibuan, saat menyampaikan orasinya di halaman Mapolda Sumut.
Dalam aksi yang berlangsung tertib tersebut, massa membawa puluhan poster, spanduk, dan selebaran yang mengecam kelambanan penanganan kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI). Beberapa spanduk besar bahkan menampilkan foto aset yang diduga kuat milik AI dari hasil operasi tambang ilegal tersebut.
Ketua PC Sapma PP Kabupaten Madina, Sarkawi Nasution, yang ikut dalam aksi tersebut menegaskan bahwa aktivitas PETI tidak hanya merusak ekosistem tetapi juga merugikan negara. Oleh karena itu, pelacakan aliran dana dinilai menjadi langkah krusial.
“Kami mendesak Polda Sumut untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Blokir rekening dan sita seluruh aset hasil kejahatan ini,” tegas Sarkawi.
Massa mengingatkan agar penegakan hukum tidak hanya menyasar para pekerja kecil di lapangan, melainkan harus menyentuh aktor intelektual dan pemilik lahan yang meraup keuntungan fantastis. PPAML mengancam akan kembali menggelar aksi dengan massa yang lebih besar jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan dari kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, jurnalis masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Polda Sumut terkait tindak lanjut dari tuntutan massa PPAML tersebut. Redaksi juga membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pihak AI alias Kobol guna memberikan klarifikasi perihal tudingan yang diarahkan kepadanya.




