BerandaBeritaKESAN KEBAL HUKUM! Dugaan Pengundulan Bio Solar Subsidi di SPBU BUMD Tulang...
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

Form Iklan
Form Iklan

KESAN KEBAL HUKUM! Dugaan Pengundulan Bio Solar Subsidi di SPBU BUMD Tulang Bawang Terus Berlangsung Hingga Menjadi Sorotan Publik   

Tulang Bawang – Terkesan kebal  Hukum  Dugaan praktik penyelewengan dan penggundulan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar (solar subsidi)di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tulang Bawang kembali menjadi sorotan.

Dugaan tersebut mulai mencuat karna Masyarakat dan Publik menilai praktik tersebut berpotensi merugikan masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi, khususnya petani, nelayan, serta masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas.

“Informasi yang dihimpun dari lapangan menyebutkan, dugaan penyimpangan tidak hanya dilakukan dengan modus pengisian BBM ke wadah seperti ember maupun drum. Namun, terdapat pula dugaan penggunaan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk melakukan pengisian berulang atau melangsir Bio Solar subsidi.

Sejumlah kendaraan, mulai dari truk Colt Diesel hingga kendaraan minibus berbahan bakar solar, disebut-sebut melakukan pengisian yang tidak patuh. berulang pada waktu tertentu, Aktivitas tersebut tidak akan berjalan lancar apa bila tidak ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. ternyata benar oknum-oknum tersebut di duga berinisial (JN) dan (CB) .mereka lah yang menampung BBM subsidi jenis solar itu kepada mereka. bahkan mobil- mobil Pelansir yang mengangkut BBM subsidi dari SPBU degan nomor code 24-345-170 pemilik BUMD tersebut hampir 80 sampai 90℅ di tampung oleh oknum berinisial (JN) dan (CB) .

“Bahkan sagat miris lagi hasil keterangan dari salah satu warga kita sebut saja dulgujit degan hati kesal saya menjelaskan kan sudah 4 hari minta 100 liter saja baru sekarang dapat minyak subsidi tersebut. sedangkan oknum berinisial di atas bahkan dapat ber ton-ton minyak subsidi jenis solar dan di tampung ke gudang yang sudah di persiapkan.

Bahkan kegiatan SPBU terkait, diduga mendukung kegiatan tersebut, selagi BBM subsidi ada di bengker penampungan SPBU. hampir keseluruhan yang diduga berlangsung kegiatan sejak pagi hingga sore dan malam hari. Pola pengisian berulang ini menimbulkan dugaan adanya jaringan pelangsir yang bekerja secara terorganisasi.

Di sisi lain, muncul pula dugaan adanya pemberian uang tips atau imbalan tertentu kepada oknum petugas SPBU dalam setiap aktivitas pengisian. Dugaan tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu ditelusuri secara serius apabila benar terjadi.

Jika terbukti, praktik semacam itu tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan distribusi BBM bersubsidi, tetapi juga dapat merugikan masyarakat yang semestinya mendapatkan akses terhadap BBM sesuai peruntukannya, Sorotan masyarakat kini mengarah pada proses pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima, dugaan pelanggaran di SPBU BUMD tersebut disebut sempat mendapatkan perhatian melalui pemeriksaan atau penyelidikan pada 24 Juni 2026.

“Namun hingga kini, belum diketahui secara jelas bagaimana perkembangan maupun hasil dari proses pemeriksaan tersebut.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana tindak lanjut terhadap dugaan penyelewengan BBM subsidi tersebut.

“Masyarakat berharap apabila memang ditemukan pelanggaran, proses penanganannya dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, pihak yang berwenang juga diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat..

Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan persoalan sepele. Distribusi dan penggunaan BBM bersubsidi memiliki ketentuan hukum yang mengatur siapa saja yang berhak memperoleh serta bagaimana penyalurannya.??

“Apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan unsur pidana, pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta aturan turunannya.??

Red

Form Iklan Form Iklan
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Dukung Kami Di Google

Klik Disini

spot_img
spot_img
Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

Hubungi Kami

spot_img

Most Popular