Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melalui Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Asahan–Kota Tanjung Balai melaksanakan kegiatan Pemeriksaan terhadap Protokol Notaris sebagai bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan notaris di wilayah kerjanya bertempat di Ruang Rapat 1 Lt. 3 Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sumut, Senin (25/05/26).
Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Asahan–Kota Tanjung Balai, yakni Nurfatmah G selaku Ketua unsur Pemerintahan, Sri Zaitun selaku Wakil Ketua unsur Notaris, Dartimnov M.T Harahap selaku Anggota unsur Pemerintahan, dan Ratna D.E. Sirait selaku Anggota unsur Akademisi.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti permohonan pemeriksaan terkait pelaksanaan jabatan notaris, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
- Sidang MPD merupakan mekanisme pengawasan yang dilaksanakan terhadap notaris terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan jabatan. Dalam pelaksanaannya, MPD melakukan pemeriksaan terhadap laporan maupun klarifikasi dari pihak terkait secara cermat dan berimbang guna memperoleh fakta yang objektif. Melalui sidang ini, diharapkan tercipta kepastian hukum serta peningkatan kualitas pelayanan kenotariatan kepada masyarakat. (SN)



