Garisdata.com | BINJAI — Komitmen memberantas peredaran narkotika terus dibuktikan Satresnarkoba Polres Binjai. Dalam waktu hanya 12 hari, terhitung sejak 12 hingga 24 Mei 2026, sebanyak 13 kasus narkoba berhasil diungkap dengan total 15 tersangka diamankan.
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil menangkap 14 laki-laki dan 1 perempuan yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai.
Selain para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 21,78 gram, 16 butir ekstasi, 6 unit handphone, 5 unit sepeda motor, serta 1 unit timbangan elektrik.
Kasat Resnarkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan dan komitmen Polres Binjai dalam memerangi peredaran gelap narkotika demi menyelamatkan generasi muda.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Kota Binjai. Perang terhadap narkotika akan terus kami lakukan secara konsisten. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui Call Center 110,” tegas Kapolres.
Keberhasilan pengungkapan ini mendapat apresiasi dari masyarakat dan menjadi bukti nyata langkah tegas Polres Binjai dalam menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. (SN)



