Madina, Selasa,(5/5/2026) – Dinamika kepemimpinan di Desa Panggautan, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) resmi memasuki babak baru. Tertanggal 21 April 2026 Bupati Madina secara tegas menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor : 141/0328/K/2026 tentang pemberhentian sementara terhadap Fauzaddin dari jabatannya sebagai Kepala Desa.
Langkah ini diambil menyusul rampungnya pemeriksaan internal oleh Inspektorat terkait dugaan ketidak beresan tata kelola keuangan desa. Sebagai solusi cepat untuk memulihkan pelayanan publik, Muhammad Subhan, MM, resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Panggautan.

Meski sanksi administratif telah dijatuhkan, warga menilai persoalan ini adalah fenomena gunung es yang memerlukan penanganan hukum serius. Amran, salah seorang pelapor dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun 2024, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina untuk segera melakukan audit investigatif secara mendalam.
“Kami meminta Kejaksaan turun tangan secara total. Kami menduga potensi kerugian negara jauh lebih besar daripada temuan administratif Inspektorat. Selain mengawal kasus 2024, kami secara resmi juga akan melaporkan dugaan penyimpangan serupa untuk anggaran tahun 2025 agar praktik serupa tidak berulang,” tegas Amran kepada awak media. Selasa,(5/5/2026)

Senada dengan warga, Junaidi, yang juga sebagai insan pers sekaligus pelapor, menekankan pentingnya transparansi.
Menurutnya, keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) menjadi kunci utama untuk memberikan kepastian hukum bagi warga Panggautan.
”Kasus ini tidak boleh berhenti di sanksi administratif saja. Sebagai bagian dari kontrol sosial, kami ingin memastikan uang negara benar-benar dipertanggung jawabkan di hadapan hukum. Kejari Madina harus menuntaskan perkara ini demi rasa keadilan masyarakat desa,” tegas Junaidi.
Di sisi lain, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Panggautan hingga kini diduga masih bungkam. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi terkait dugaan mandulnya fungsi pengawasan BPD terhadap anggaran desa tidak mendapatkan jawaban, baik melalui telepon maupun pesan singkat.
Guna memperkuat bukti-bukti hukum, pihak pelapor mengajak warga Desa Panggautan yang memiliki informasi atau bukti tambahan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan anggaran untuk tidak takut melapor ke kantor Kejaksaan Negeri Madina.
Sesuai dengan semangat penegakan hukum yang adil, status pemberhentian sementara ini merupakan instrumen pemerintah daerah untuk memperlancar proses pemeriksaan. Fokus utama saat ini adalah memulihkan stabilitas pemerintahan di bawah kendali Plt Muhammad Subhan, sembari menunggu seluruh proses pemeriksaan di instansi terkait mencapai putusan hukum yang bersifat tetap (inkrah).
(**)



