PASAMAN BARAT | Garisdata.com – Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kampung Baru, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, menjadi sorotan. Wakil Ketua Umum Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI), Dedi Sofhan, mendesak Mabes Polri mengusut tuntas dugaan keterlibatan seluruh pihak, termasuk pihak yang diduga memberikan perintah hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Dedi menyampaikan bahwa masyarakat setempat telah berupaya menghentikan aktivitas tambang emas yang diduga berkaitan dengan PT MMM, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.
Menurut informasi yang diterimanya, seorang operator alat berat yang bekerja di lokasi tambang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam sebuah video yang disebut memuat keterangannya, operator tersebut mengaku menjalankan aktivitas pertambangan atas perintah Kepala Tata Usaha (KTU) perusahaan tersebut.
Dedi menilai, informasi itu perlu didalami oleh aparat penegak hukum untuk mengungkap secara terang siapa saja yang diduga terlibat dalam kegiatan pertambangan tersebut.
“Penanganan kasus ini jangan sampai berhenti pada operator alat berat. Aparat harus menelusuri siapa yang diduga memberikan perintah, membiayai kegiatan, serta memperoleh keuntungan dari aktivitas tambang ilegal tersebut,” demikian inti desakan Dedi.
Ia meminta penyidik memeriksa seluruh keterangan dan bukti yang relevan agar proses penegakan hukum tidak hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi juga menjangkau pihak lain apabila ditemukan bukti keterlibatan mereka.
Selain dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal, Dedi turut menyoroti informasi mengenai legalitas usaha perkebunan PT MMM. Perusahaan tersebut diduga menjalankan kegiatan perkebunan tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Tak hanya itu, perusahaan tersebut juga dituding menguasai lahan yang diklaim sebagai milik masyarakat, tanah ulayat, serta kawasan yang diduga masuk dalam wilayah hutan lindung.
Dedi meminta instansi berwenang memeriksa status perizinan, legalitas penguasaan lahan, serta batas-batas kawasan yang dipersoalkan. Menurutnya, persoalan tersebut harus ditangani secara transparan dengan mengedepankan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga meminta aparat mendalami informasi mengenai seorang mantan anggota DPRD Mandailing Natal berinisial A yang disebut-sebut diduga memiliki keterkaitan dengan perusahaan tersebut. Selain itu, dugaan adanya oknum aparat yang melindungi aktivitas pertambangan juga diminta untuk diselidiki secara profesional.
Dedi menegaskan, setiap dugaan keterlibatan pihak tertentu harus dibuktikan melalui proses hukum. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum apabila ditemukan bukti yang cukup untuk dimintai pertanggungjawaban.
Mewakili aspirasi masyarakat setempat, ia mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan Mabes Polri turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas pertambangan, legalitas usaha perkebunan, serta persoalan penguasaan lahan yang mencuat.
Menurut Dedi, penegakan hukum yang transparan diperlukan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, terutama menyangkut perlindungan tanah ulayat dan potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan tanpa izin.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan dan informasi yang tersedia secara objektif, sehingga seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini disusun, tudingan dan dugaan keterlibatan sejumlah pihak tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Konfirmasi dari pihak PT MMM, pihak yang disebut dalam pemberitaan, serta aparat penegak hukum diperlukan untuk memperoleh keterangan berimbang.
(TIM)




