garisdata.com (Madina) — Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Mandailing Natal menyatakan sikap tegas terkait kekeliruan faktual dalam Majalah Mimbar Pembangunan Agama (MPA) Edisi No. 105/480/2026 halaman 28 berjudul “2 Kali PKI Berkhianat.” Artikel itu secara keliru menyebut GMNI sebagai organisasi underbow Partai Komunis Indonesia (PKI). Ketua DPC GMNI Mandailing Natal, Rajab Husein Hasibuan, menegaskan tuduhan tersebut mencemarkan nama baik organisasi yang berasaskan Pancasila dan Marhaenisme.

“GMNI bukan dan tidak pernah menjadi underbow PKI. Organisasi mahasiswa yang secara historis berafiliasi dengan PKI adalah Consentrasi Gerakan Mahasiswa Indonesia (CGMI), bukan GMNI,” tegas Rajab dalam keterangan tertulis, Senin (21/9/2026).
Rajab menjelaskan bahwa GMNI lahir pada 23 Maret 1954 di Surabaya melalui fusi tiga organisasi mahasiswa berasas Marhaenisme: Gerakan Mahasiswa Marhaenis, Gerakan Mahasiswa Merdeka, dan Gerakan Mahasiswa Demokrat Indonesia. Sejak berdiri, GMNI berpedoman pada ajaran Marhaenisme Bung Karno dan berlandaskan Pancasila . Sementara CGMI didirikan pada 1956 dan secara historis tercatat sebagai organisasi mahasiswa yang berafiliasi dengan PKI, kemudian dibubarkan bersama PKI pada 1966 .
“Persoalan ini bukan sekadar salah ketik. Ini adalah kekeliruan pemahaman sejarah yang fatal dan berpotensi menimbulkan stigma terhadap kader serta alumni GMNI di seluruh Indonesia,” ujar Rajab.
Rajab menyoroti proses editorial majalah yang diterbitkan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur tersebut. Menurutnya, sebagai publikasi resmi institusi pemerintah, MPA memiliki tanggung jawab lebih besar dalam menyajikan informasi yang akurat dan terverifikasi.
DPC GMNI Mandailing Natal mendukung penuh langkah DPP GMNI dan menuntut secara resmi:
1. Klarifikasi terbuka dari Kanwil Kemenag Jawa Timur dan redaksi MPA bahwa GMNI bukan dan tidak pernah menjadi underbouw PKI.
2. Penarikan Majalah MPA Edisi No. 105/480/2026 dari peredaran dalam waktu 7 x 24 jam.
3. Permohonan maaf terbuka yang dimuat dalam edisi berikutnya dan disebarluaskan melalui media massa nasional.
4. Evaluasi menyeluruh terhadap tim redaksi MPA dan sanksi tegas bagi penanggung jawab konten.
5. Jaminan tertulis bahwa kekeliruan serupa tidak akan terulang.
“Kami mengajak semua pihak untuk menghormati fakta sejarah dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada publik. GMNI adalah organisasi mahasiswa nasionalis yang setia pada Pancasila, bukan bagian dari kekuatan komunis mana pun,” pungkas Rajab. (Bakty)




