BerandaBeritaDaerahDugaan Pungli Calon Pendamping Desa di Madina, Nama Oknum Anggota DPRD Inisial...
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

Form Iklan
Form Iklan

Dugaan Pungli Calon Pendamping Desa di Madina, Nama Oknum Anggota DPRD Inisial ‘AN’ Mencuat

Mandailing Natal – Bendahara Satuan Pelajar dan Mahasiswa (SATMA) AMPI Mandailing Natal (Madina), Muhammad Saleh Nasution, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen pendamping desa. Kasus ini diduga menyeret oknum anggota DPRD Madina dari Fraksi Gerindra berinisial ‘AN’.

Saleh mengaku menjadi salah satu korban dari praktik tersebut. Ia mengungkapkan sempat dimintai uang sebesar Rp10 juta dengan iming-iming kelancaran proses kelulusan dan penempatan.

Baca juga: PM Madina Desak Polisi Bongkar Jaringan Bandar Besar Narkoba dan Oknum Pembeking

“Saya sendiri sebagai calon pendamping desa pernah dimintai uang sekitar Rp10 juta. Kami juga menghimpun informasi dari rekan-rekan lain, ada yang membayar Rp1,5 juta untuk pelatihan sertifikat tambahan berkas, namun hampir setahun tidak ada kepastian penempatan,” ujar Saleh kepada wartawan di Madina.

Ia menambahkan, berdasarkan laporan yang diterima SATMA AMPI, besaran kutipan terhadap calon pendamping desa di berbagai wilayah diduga bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga Rp30 juta per orang.Ironisnya, Saleh menyebut pemerintah pusat hingga saat ini belum membuka rekrutmen atau seleksi baru untuk tenaga pendamping desa karena keterbatasan kuota.

Formasi yang tersedia masih diisi oleh tenaga pendamping lama yang sudah teregistrasi.”Jika secara nasional belum ada rekrutmen resmi, lalu apa dasar pungutan ini? Ini harus dibuka secara terang benderang agar masyarakat tidak terus menjadi korban,” tegasnya.

Atas temuan ini, SATMA AMPI Madina mendesak kepolisian dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan. Menurut Saleh, jika terbukti benar, tindakan oknum tersebut dapat dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 tentang penipuan, hingga UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan jabatan oleh penyelenggara negara.

Saleh juga mengimbau warga yang merasa dirugikan untuk berani melapor dengan membawa bukti-bukti yang kuat.

“Jangan sampai masyarakat kecil dijadikan ladang permainan oknum tertentu. Kami meminta penegakan hukum dilakukan secara transparan dan profesional demi mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN,” tutupnya. ***

Form Iklan Form Iklan
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Dukung Kami Di Google

Klik Disini

spot_img
Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

Hubungi Kami

spot_img

Most Popular