Garisdata.com | ASAHAN – Satresnarkoba Polres Asahan kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa malam, 19 Mei 2026, sekitar pukul 21.45 WIB di Jalan Durian Gang Kuini Lingkungan I, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Res Narkoba Polres Asahan yang dipimpin Kanit I IPDA A.F. Manalu, S.H., M.H., langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Saat berada di lokasi, petugas melihat dua pria yang berada di area pemukiman warga. Tim kemudian melakukan penindakan dan penggeledahan terhadap keduanya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,09 gram sabu.
Dari hasil interogasi awal, salah seorang pria berinisial ZM (39), warga Jalan Durian Gang Kuini, mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Sementara seorang pria lainnya berinisial S (27) turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Selanjutnya, kedua pria beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Asahan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Polres Asahan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika. (SN)



