BerandaBeritaDiduga Tak Berizin, Pembangunan Tempat Pengolahan Emas di Madina Telan Korban Jiwa
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

Form Iklan
Form Iklan

Diduga Tak Berizin, Pembangunan Tempat Pengolahan Emas di Madina Telan Korban Jiwa

Mandailing Natal– Pembangunan tempat pengolahan lumpur batuan mengandung emas (tong) di Desa Simalagi, Kecamatan Huta Bargot, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), diduga menelan korban jiwa. Seorang warga setempat bernama Oloan dilaporkan meninggal dunia pada Selasa (22/09/2026) setelah tertimpa struktur bangunan tong yang sedang dikerjakan.

Berdasarkan informasi dari warga, korban sempat dilarikan ke salah satu rumah sakit swasta di Kota Panyabungan karena mengalami luka parah. Warga juga menyebut lokasi tersebut diduga dikelola oleh oknum berinisial RT dan NH. Namun, status kepemilikan dan legalitas izin operasional tempat tersebut masih harus menunggu penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum.

Insiden ini memicu respons keras dari Satuan Mahasiswa Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (SATMA AMPI) Madina. Bendahara SATMA AMPI Madina, Muhammad Saleh, mendesak Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Madina untuk segera mengusut tuntas peristiwa tersebut.

“Ini jangan hanya dianggap sebagai kecelakaan kerja biasa karena telah merenggut nyawa warga. Polisi harus memeriksa legalitas izin pembangunan tong, standar keselamatan kerja, serta potensi kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas Saleh.

Ia menambahkan, penyelidikan kepolisian harus berjalan transparan dan tidak sekadar mendata korban. Saleh meminta penyidik memeriksa seluruh saksi, pihak pengelola, hingga konstruksi bangunan di lapangan. Jika terbukti ada pelanggaran pidana, aparat diminta tidak ragu mengambil tindakan hukum yang tegas.

Menanggapi peristiwa tersebut, Kapolsek Panyabungan AKP D. Sinulingga melalui Kanit Reskrim Ipda Heru Setiawan menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan mendetail dari lapangan. Meski demikian, pihak Polsek menegaskan akan segera turun untuk melakukan penyelidikan.

Di sisi lain, SATMA AMPI Madina mengingatkan bahwa jika aktivitas pengolahan emas tersebut terbukti ilegal, pengelola dapat dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Selain itu, unsur kelalaian yang menyebabkan kematian juga dapat diuji menggunakan ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah berlaku sejak awal tahun ini.

“Kami meminta Kapolres Madina dan Kasat Reskrim membuka kasus ini secara terang benderang. Jangan sampai persoalan ini hilang begitu saja tanpa ada kejelasan hukum dan pertanggungjawaban dari pihak pengelola,” pungkas Saleh.***

Form Iklan Form Iklan
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Dukung Kami Di Google

Klik Disini

spot_img
spot_img
Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

Hubungi Kami

spot_img

Most Popular