BerandaBeritaBadan Gizi Nasional Madina, Disfungsi?
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

Form Iklan
Form Iklan

Badan Gizi Nasional Madina, Disfungsi?

garisdata.com (Madina) – Sikap tertutup dan tidak kooperatif ditunjukkan oleh Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatra Utara. Pejabat publik tersebut memilih bungkam dari kejaran awak media terkait carut-marut operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah kerjanya.

Aksi tutup mulut ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat. Apakah Korwil BGN Madina mengalami disfungsi total?. Sabtu, (12/09).

Ilustrasi

Ironisnya, di tengah besarnya anggaran negara untuk program ketahanan gizi, keberadaan fisik Kantor Korwil BGN Madina hingga kini misterius. Tidak ada papan nama instansi resmi maupun aktivitas perkantoran yang dapat diakses publik. Kondisi ini mempersulit instansi terkait dan jurnalis dalam melakukan fungsi kontrol sosial serta koordinasi administrasi kedinasan.

Meskipun Kepala Dinas Kominfo Madina,  Syail Lubis, sempat menyatakan bahwa kantor BGN menumpang di salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), fakta di lapangan menunjukkan lokasi tersebut tetap tidak transparan dan terkesan disembunyikan.

Sejumlah isu krusial tidak dapat diklasifikasi korwil BGN Madina. Upaya konfirmasi yang dilakukan gabungan tim media bukan tanpa alasan. BGN Madina tengah diterpa sejumlah isu krusial yang mengancam keselamatan publik, diantara temuan makanan berulat yang diduga distribusi paket program MBG yang tidak higienis dan ditemukan berulat. Selanjutnya Dugaan keracunan. Isu adanya efek keracunan makanan dari program MBG yang dikonsumsi penerima MBG. begitu juga Dapur MBG  yang pernah distop. Juga hal perekrutan relawan dapur MBG.

Alih-alih memberikan klarifikasi demi menenangkan publik, oknum Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang menjabat sebagai kepala SPPG justru ikut bungkam. Bahkan, muncul dugaan kuat sejumlah oknum SPPI sengaja memblokir nomor kontak jurnalis yang mencoba melakukan konfirmasi via WhatsApp.

Sikap bungkam dan menutup diri yang diadopsi oleh pejabat BGN Madina ini dinilai telah menabrak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sebagai badan yang mengelola program publik, mereka berkewajiban memberikan informasi yang transparan dan akurat.

Selain itu, tindakan memblokir dan mengabaikan jurnalis juga mencederai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi demi kepentingan umum.

Beberapa petugas satuan tugas MBG juga dikonfirmasi dan belum juga mendapatkan informasi yang berarti. Tim juga coba konfirmasi satgas tentang korwil BGN yang bungkam.

Hingga berita ini diturunkan, gabungan tim media masih terus berupaya melacak keberadaan fisik kantor Korwil BGN Madina dan mendesak Badan Gizi Nasional pusat untuk segera mengevaluasi kinerja jabatannya di daerah. (Bakty)

Form Iklan Form Iklan
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Dukung Kami Di Google

Klik Disini

spot_img
spot_img
Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

Hubungi Kami

spot_img

Most Popular