Garisdata.com | Mandailing Natal – Seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mandailing Natal (Madina), yang bernama MUHARUDIN UMPAN, dari Partai Demokrat, memblokir nomor Whatsaap seorang wartawan, saat di konfirmasi terkait aktivitas penambangan tanah urug (Galian C), yang diduga kuat tidak memiliki izin (Ilegal), yang dikelola oleh anaknya yang bernama DEWA, senin (25/05/2026).
Informasi yang awak media dapatkan dari masyarakat, bahwa ada aktivitas penambangan tanah urug (galian C) yang diduga kuat tanpa izin (ILEGAL),di Desa Muara Pertemuan, Kecamatan Batahan, Kabupaten Madina, yang dikelola oleh seseorang yang bernama DEWA, anak seorang anggota DPRD Madina yang bernama MUHARUDIN UMPAN.
Untuk mengetahui terkait masalah perizinan aktivitas Galian C tersebut, Tim bertanya kepada Kepala Desa Muara Pertemuan, jawaban yang didapatkan bahwa aktivitas Galian C yang dilakukan si Dewa tersebut sama sekali tidak memiliki izin resmi (Ilegal), minggu (24/05/2026)
Karna belum merasa puas, dan untuk mendapatkan informasi yang lebih pasti, dan lebih akurat lagi, lalu Tim mempertanyakan ke Camat Batahan, Bapak Sukiman, jawaban yang didapatkan juga sama, bahwa aktivitas penambangan tersebut sama sekali tidak memiliki izin (Ilegal).
Masyarakat merasa resah dengan aktivitas Galian C Ilegal tersebut, dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat yang berdomisili di sekitar lahan Galian C Ilegal tersebut, karena banyaknya abu akibat aktivitas Galian C Ilegal tersebut.
Masyarakat juga memohon kepada Aparat Penegak Hukum (APH), serta Dinas terkait untuk segera memberikan tindakan tegas dan menutup serta menghentikan aktivitas Galian C Ilegal tersebut.
Tokoh masyarakat mengatakan APH jangan karena anak anggota DPRD Madina di biarkan saja, “Polisi harus bertindak tegas lah bang, jangan karena si dewa ini anaknya si Umpan dibiarkan polisi aja dia nambang tanah urug itu secara Ilegal”, tegasnya minggu sore (24/05/2026).
Aktivitas Galian C Ilegal jelas melanggar Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020, Pelaku Galian C Ilegal adalah Tindakan Pelanggaran dan dapat dihukum penjara maksimal 10 tahun, dan Peraturan Presiden Tahun 2020 setiap aktivitas penambangan harus memiliki izin resmi
Kami juga akan melayangkan surat resmi kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumut Partai Demokrat, Abangda Muhammad Lokot Nasution, serta kepada Dewan Pembina Partai Demokrat, Bapak H. Bambang Susilo Yudhoyono, untuk memberikan sangsi tegas, dan mengevaluasi, serta melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap kader Partai Demokrat, yang menjabat sebagai Anggota DPRD Madina, yang bernama MUHARUDIN UMPAN, karena tidak memiliki ETIKA serta ADAB, melakukan pemblokiran nomor Whatsapp seorang wartawan ketika di konfirmasi terkait Aktivitas Penambangan Tanah Urug (Galian C), yang diduga kuat tidak memiliki izin resmi (ILEGAL) dilakukan atau dikelola oleh anak kandungnya sendiri yang bernama DEWA
Dan memohon kepada Mahkamah Kehormatan DPRD Madina, agar memberikan sangsi tegas kepada MUHARUDIN UMPAN, seorang anggota DPRD Madina Fraksi Partai Demokrat, terkait penyalahgunaan kekuasaan, melakukan penambangan tanah urug ILEGAL.



