BerandaBeritaAkibat Terlibat Narkoba, Seorang Personil Polres Toba Berinisial Briptu AT Di PTDH
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

Form Iklan
Form Iklan

Akibat Terlibat Narkoba, Seorang Personil Polres Toba Berinisial Briptu AT Di PTDH

Garisdata.com | TOBA – Dalam upaya pemberantasan narkoba serta membersihkan institusi dari oknum personel nakal yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika, Polres Toba menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap salah seorang personelnya, Briptu AT.

AT didakwa melanggar kode etik Polri dengan melibatkan diri dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, serta pemeriksaan mendalam yang telah dilakukan sebelumnya Divisi Propam Polres Toba, Briptu AT terbukti terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti hal tersebut, digelar Sidang KKEP yang dilaksanakan pada Rabu, (13/5/2026). Sidang dimulai pukul 13.00 WIB hingga berakhir pukul 17.00 WIB, bertempat di Aula Harungguan Mardemak Polres Toba.

Pelaksanaan sidang KKEP dipimpin Wakapolres Toba Kompol Abdul Rahman, S.H., M.H. selaku Ketua Komisi, didampingi Kabag SDM Kompol Jonggara Hutajulu sebagai Wakil Ketua, dan Kabag Log Kompol Victor Siagian sebagai Anggota Komisi. Sementara itu, sekretaris sidang dijabat Brigpol Syahriani Sitorus, S.H.

Dalam sidang KKEP yang digelar melalui berkas perkara yang dibacakan dalam amar putusan, menyatakan Briptu AT terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Dalam persidangan, Briptu AT dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika dengan menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu sekaligus menggunakan narkotika untuk dirinya sendiri.

Perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan Briptu AT pada Minggu, 25 Mei 2025 di rumah RM alias Kallo, di Desa Parparean I, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Sumut.

Atas perbuatannya, yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam bulan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Balige tertanggal 12 November 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Setelah memeriksa keterangan saksi-saksi, alat bukti, dan mendengarkan pengakuan pelanggar, Komisi KKEP memutuskan dan menyatakan perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela serta menjatuhkan sanksi administratif berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri.

Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K. dalam pernyataannya dengan tegas menyampaikan tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat narkoba.

Form Iklan Form Iklan
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Dukung Kami Di Google

Klik Disini

spot_img
Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

Hubungi Kami

spot_img

Most Popular