Mandailing Natal | Garisdata.com – Keresahan masyarakat terhadap aktivitas penambangan di kawasan Jambur Tarutung, Kelurahan Kotanopan, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal, kembali mencuat setelah tiga unit alat berat jenis ekskavator dibakar massa.
Aktivitas penambangan di kawasan tersebut disebut warga telah berlangsung sejak akhir 2024. Masyarakat menduga kegiatan tersebut belum memiliki legalitas yang jelas. Namun, terkait status perizinan maupun kepemilikan alat berat, hingga kini masih menunggu hasil penyelidikan dan klarifikasi dari pihak berwenang.
Keresahan warga semakin meningkat lantaran lokasi pengerukan material berada tidak jauh dari Masjid Al-Muhtadin.
Dekat Masjid, Warga Khawatir Keselamatan Bangunan
Menurut keterangan sejumlah warga, aktivitas pengerukan di sekitar kawasan masjid telah beberapa kali mendapat teguran dari masyarakat dan pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM).
Warga sebelumnya disebut telah membuat batas dengan jarak sekitar 40 meter dari pondasi masjid sebagai bentuk upaya menjaga keamanan dan keselamatan bangunan.
Namun, menurut warga, batas tersebut masih beberapa kali dilanggar, terutama ketika aktivitas penambangan berlangsung pada malam hari.
Selain persoalan jarak dengan bangunan masjid, masyarakat juga meminta agar aktivitas dompeng dihentikan sementara ketika azan berkumandang.
Imbauan tersebut dinilai sebagai bentuk penghormatan terhadap rumah ibadah dan masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah.
Namun, menurut keterangan warga, komunikasi antara masyarakat dengan pihak yang melakukan aktivitas penambangan dinilai belum berjalan secara konsisten.
Ketegangan Disebut Sudah Berlangsung Lama
Persoalan di kawasan Jambur Tarutung disebut bukan kali pertama terjadi.
Beberapa bulan sebelumnya, menurut keterangan warga, juga sempat terjadi ketegangan antara masyarakat dengan pihak yang berada di lokasi aktivitas pertambangan.
Saat sejumlah masyarakat hendak memasuki area operasi untuk melakukan aktivitas mendulang, terjadi perselisihan dengan pihak yang berada di lokasi.
Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi keributan dan berujung pada pembakaran dua unit alat dompeng yang diduga berkaitan dengan pihak berinisial AF.
Kini, ketegangan kembali memuncak setelah tiga unit ekskavator dibakar massa.
Rentetan kejadian tersebut menunjukkan bahwa persoalan antara masyarakat dan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut telah berkembang cukup lama dan membutuhkan penyelesaian secara menyeluruh.
Polisi Masih Selidiki Pembakaran
Terkait peristiwa pembakaran tiga ekskavator, Humas Polres Mandailing Natal, Roi Manurung, dalam keterangan awal membenarkan adanya aksi pembakaran.
Pihak kepolisian menyampaikan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan, termasuk terkait pihak yang memiliki atau menguasai alat berat yang dibakar.
Dengan demikian, informasi mengenai kepemilikan alat berat, pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan, maupun status hukum kegiatan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan klarifikasi pihak berwenang.
Salamat Nasution: Jangan Tunggu Konflik Membesar
Ketua Senat Mahasiswa STAIN Madina sekaligus putra daerah Kotanopan, Salamat Nasution, menyampaikan keprihatinannya terhadap situasi yang terjadi.
Menurut Salamat, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari peristiwa pembakaran alat berat. Pemerintah dan aparat penegak hukum juga perlu melihat akar keresahan masyarakat yang disebut telah berlangsung cukup lama.
“Saya sebagai putra daerah Kotanopan tentu prihatin melihat kondisi ini. Kita tidak boleh membiarkan keresahan masyarakat terus menumpuk sampai akhirnya berubah menjadi konflik. Kalau ada persoalan mengenai legalitas tambang, keselamatan masjid, lingkungan maupun ketertiban masyarakat, semuanya harus diselesaikan secara terbuka dan berdasarkan hukum,” ujar Salamat.
Ia menegaskan, masyarakat membutuhkan kepastian, sementara pemerintah dan aparat penegak hukum harus hadir untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
“Kita tidak sedang mempertentangkan masyarakat dengan aktivitas ekonomi. Masyarakat juga membutuhkan penghidupan. Tetapi aktivitas ekonomi tidak boleh mengorbankan keselamatan, lingkungan dan kehormatan rumah ibadah,” tegasnya.
Salamat juga menyoroti pentingnya komunikasi dan penghormatan terhadap aktivitas ibadah masyarakat.
“Ketika azan berkumandang, menghentikan aktivitas dompeng sejenak adalah bentuk penghormatan yang sangat sederhana. Jangan sampai hal yang sederhana seperti ini saja tidak bisa dikomunikasikan dengan baik antara pihak yang beroperasi dan masyarakat,” katanya.
Pemerintah Diminta Hadir Sebelum Konflik Membesar
Salamat meminta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mandailing Natal melihat persoalan tersebut secara menyeluruh.
Ia berharap pemerintah tidak hanya hadir setelah terjadi tindakan pembakaran atau konflik, tetapi juga turun tangan ketika keresahan masyarakat mulai muncul.
“Jangan menunggu masyarakat marah baru kemudian keresahan mereka didengar. Jangan menunggu alat berat terbakar baru kemudian persoalannya mendapat perhatian serius. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus hadir sebelum konflik semakin besar,” ujarnya.
Pembakaran Tetap Harus Diproses Hukum
Di sisi lain, Salamat menegaskan bahwa keresahan masyarakat tidak dapat dijadikan pembenaran terhadap tindakan yang melanggar hukum.
Pembakaran tiga unit ekskavator tetap merupakan persoalan hukum yang harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diminta menahan diri agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik terbuka.
Namun, menurutnya, proses hukum terhadap dugaan pembakaran tidak boleh membuat akar persoalan yang memicu keresahan masyarakat ikut diabaikan.
“Kita harus berani melihat dua persoalan sekaligus. Tindakan pembakaran harus diproses secara hukum, sementara keresahan masyarakat juga harus diselesaikan secara serius,” katanya.
Jika aktivitas pertambangan tersebut terbukti tidak memiliki izin, maka pemerintah dan aparat penegak hukum diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut memiliki legalitas, seluruh aktivitasnya tetap harus memenuhi ketentuan terkait keselamatan, lingkungan dan ketertiban masyarakat.
Pada akhirnya, masyarakat membutuhkan kepastian, bukan pembiaran.
Rumah ibadah membutuhkan perlindungan, bukan ancaman. Aktivitas ekonomi juga harus berjalan berdasarkan aturan tanpa mengorbankan keselamatan masyarakat maupun kelestarian lingkungan.
Sebagai putra daerah Kotanopan, Salamat berharap persoalan di Jambur Tarutung dapat segera diselesaikan secara menyeluruh sehingga tidak kembali melahirkan konflik serupa di kemudian hari.
Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya alat berat atau aktivitas pertambangan, tetapi juga keselamatan masyarakat, keberlangsungan rumah ibadah, kelestarian lingkungan dan ketenteraman warga Kotanopan.
(TIM)




