Garisdata.com. Tapanuli Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat tiga kilogram di wilayah Kecamatan Angkola Muara Tais.
Dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi narkoba tersebut turut diamankan saat membawa barang bukti menggunakan becak motor.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (30/4/2026) petang setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait rencana pengiriman ganja dari wilayah Panyabungan menuju Tapanuli Selatan.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan penyekatan di sejumlah titik yang diduga menjadi jalur lintasan pelaku.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial RSR (40) dan HK (37).
Keduanya dihentikan petugas di sekitar Jalan simpang masuk Pesantren Modern Baharuddin, Desa Janji Mauli, karena gerak-geriknya mencurigakan.
Dari pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan satu paket ganja yang dikemas dalam kardus dan dibungkus plastik dengan berat bruto sekitar 3.000 gram yang berada dalam penguasaan RSR.
Sementara HK diketahui berperan sebagai pengemudi becak motor yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.
Keduanya diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan, AKP Philip Antonio Purba, mengatakan modus penggunaan becak motor dilakukan untuk menghindari kecurigaan petugas.
“Perempuan ini berperan sebagai pengendali barang, sementara laki-laki membantu dalam pengantaran menggunakan becak motor. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” kata Philip, Minggu (3/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh ganja dari seorang pemasok di wilayah Panyabungan.
Barang tersebut kemudian direncanakan untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
“Pelaku mengaku membeli dengan harga Rp900 ribu per kilogram dan akan dijual kembali sekitar Rp1,3 juta per kilogram,” Tegas Philip.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus tersebut, dan kedua tersangka kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Polres Tapanuli Selatan. (SN)



