BerandaBeritaSatresnarkoba Polres Labuhan Batu Meringkus Seorang Kurir Narkoba Lintas Provinsi, 1 Kg...
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

Form Iklan
Form Iklan

Satresnarkoba Polres Labuhan Batu Meringkus Seorang Kurir Narkoba Lintas Provinsi, 1 Kg Sabu Diamankan

Garisdata.com | LABUHANBATU – Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika kembali ditunjukkan oleh Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, dibawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Hardiyanto S.H M.H, bersinergi bersama personel Intel Kodim 0209 Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Sabtu (23/05/2026)

Pengungkapan yang terjadi pada Jum’at malam (22/05/2026) ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu menggunakan sepeda motor melintasi Jalan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang dipimpin oleh IPDA Sastrawan Ginting dan IPDA Risnal Situngkir langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif di lokasi.

Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan melintas menggunakan sepeda motor. Tanpa memberi celah, tim langsung melakukan penindakan cepat dan terukur. Hasilnya, seorang pria berinisial R alias Temon (23), warga Provinsi Jambi, berhasil diamankan di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus besar sabu seberat kurang lebih 1 kilogram yang disembunyikan secara rapi di dalam jok sepeda motor yang dikendarai pelaku. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku hanya berperan sebagai kurir yang diperintahkan oleh seseorang pria yang identitasnya masih dirahasiakan yang berada di Provinsi Jambi. Pelaku dijanjikan imbalan sebesar Rp10 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut ke tujuan. Ia juga mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari wilayah Panipahan, Provinsi Riau, yang kemudian akan dibawa menuju Jambi.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas, AKP Aswin Irwan, S.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk sinergitas yang kuat antara Polri dan TNI dalam menjaga wilayah dari ancaman narkotika.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Keberhasilan ini adalah bukti nyata keseriusan kami bersama TNI dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi,” tegas Aswin.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling singkat 20 tahun.

Polres Labuhanbatu menegaskan akan terus meningkatkan intensitas penindakan serta mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika lintas provinsi tersebut. (SN)

Form Iklan Form Iklan
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Dukung Kami Di Google

Klik Disini

spot_img
Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

Hubungi Kami

spot_img

Most Popular