Garisdata.com | MANDAILING NATAL – Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) dan BNNK Madina menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan antarprovinsi. Petugas menangkap seorang pria asal Kota Padang, Randa Kurnia Putra (27), bersama barang bukti 13,7 kilogram ganja kering.
Kapolres Madina melalui Kasat Resnarkoba AKP S.R. Harahap mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari laporan pemilik usaha rental sepeda motor di Kota Padang. Pemilik rental curiga setelah memantau pergerakan kendaraannya melalui Global Positioning System (GPS) yang mengarah ke Panyabungan Timur, Mandailing Natal.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan BNNK Madina,” ujar AKP S.R. Harahap.
Petugas kemudian mengadang sebuah sepeda motor Honda Beat hitam-merah bernomor polisi BA 6683 AAU yang dikendarai dua pria di pintu air Desa Darussalam, Kecamatan Panyabungan Timur.
Sadar sedang diintai, kedua pelaku langsung memacu kendaraan ke arah Kota Panyabungan. Aksi kejar-kejaran pun terjadi. Saat melintas di persimpangan Hutasiantar, salah satu pelaku sempat membuang bungkusan plastik hitam besar ke jalan raya untuk mengelabui petugas.
Pengejaran berakhir di depan SPBU Aek Galoga, Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan. Polisi berhasil meringkus Randa yang bertindak sebagai pengendara motor. Sementara itu, satu pelaku lain berhasil melarikan diri ke kawasan kebun karet dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat bungkusan plastik yang dibuang diperiksa, petugas menemukan 14 bal ganja kering siap edar yang dibalut lakban cokelat dengan berat bruto 13,7 kilogram.
Berdasarkan pemeriksaan awal, para pelaku mengaku menjemput barang haram tersebut dari wilayah Kota Tua, Kecamatan Panyabungan Timur. Total ada 22 bal ganja yang mereka bawa dalam dua plastik besar. Namun, satu plastik lainnya hingga kini masih dicari petugas karena diduga ikut dibuang di jalur pelarian.
Selain barang bukti ganja dan sepeda motor, hasil tes urine terhadap tersangka Randa menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine dan methamphetamine. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Madina untuk pengembangan jaringan dan proses hukum lebih lanjut.(Tim)




