Garisdata.com. Labuhan Batu – Dalam rangka meningkatkan disiplin serta pengawasan internal, Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) disertai pemeriksaan ruang sel tahanan Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Labuhanbatu pada Rabu (6/5/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Surat Perintah Kapolres Labuhanbatu Nomor: Sprin/1109/V/HUK.6.6/2026 tanggal 01 Mei 2026.
Kegiatan dipimpin oleh Kanit Provos IPTU M. Ali Napia Pohan, S.H., bersama Kanit Paminal IPDA Sukimin, S.H., personel Sipropam dan anggota Sat Tahti. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Tahti IPTU Roki Parlin Sianturi, Pamapta I IPDA Muhammad Religian Pratama, S.Tr.I.K., serta Kanit Pam Obvit IPDA Syafrudi Alamsyah, S.Sos.I. Pemeriksaan dilakukan di ruang tahanan RTP Polres Labuhanbatu dengan fokus pada pengawasan prosedur penjagaan tahanan dan pemeriksaan kondisi ruang sel.
Dalam pelaksanaannya, personel Sipropam memberikan arahan kepada anggota Sat Tahti terkait penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) penjagaan tahanan, melakukan pengecekan administrasi serta inventaris penjagaan, hingga pemeriksaan terhadap para tahanan dan barang-barang yang berada di dalam ruang sel. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam sel tahanan, di antaranya mancis, pulpen, sikat gigi bergagang panjang, detergen cair, handuk panjang, tali pinggang, pisau cukur, kaca cermin, serta beberapa barang lainnya.
Seluruh barang temuan langsung diamankan petugas guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di ruang tahanan. Kegiatan berakhir sekira pukul 09.45 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Pelaksanaan Gaktibplin ini merupakan bentuk komitmen Polres Labuhanbatu dalam menjaga keamanan ruang tahanan serta meningkatkan profesionalisme personel dalam pelaksanaan tugas pengamanan tahanan. (SN)



