BEKASI | Garisdata.com – Pemantau Keuangan Negara (PKN) RI mengambil langkah progresif dalam memperkuat peran sipil melawan rasuah. Melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) daring via Zoom, PKN membekali anggota dan masyarakat umum dengan metodologi Audit Sosial dan Teknik Investigasi Korupsi, Senin (4/5/2026).
Langkah strategis ini bertujuan mengubah peran masyarakat dari sekadar pengamat menjadi instrumen hukum yang mampu menyelamatkan aset negara melalui pengawasan anggaran yang presisi.
Ketua Umum PKN RI, Patar Sihotang, S.H., M.H., menegaskan bahwa partisipasi publik memiliki landasan hukum yang kuat, yakni UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, serta PP No. 43 Tahun 2018 tentang tata cara peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Menurut Patar, kendala utama dalam pelaporan dugaan korupsi selama ini adalah minimnya kualitas bukti permulaan. Untuk itu, PKN menyosialisasikan Standar Operasional Prosedur (SOP) Audit Sosial guna membekali warga dengan kemampuan taktis.
“Masyarakat sering bingung cara melapor secara valid. Dengan SOP ini, kami memastikan setiap laporan didukung analisis red flags (indikasi awal), teknik follow the money, hingga pengumpulan bukti fisik yang kuat. Tidak boleh ada lagi proyek fiktif atau mark-up yang merugikan rakyat,” ujar Patar dalam keterangan tertulisnya.

‎Dalam Bimtek tersebut, ditekankan bahwa hak atas Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah senjata utama. Akses terhadap dokumen seperti Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) menjadi syarat mutlak deteksi dini kerugian negara.
“Tanpa transparansi dokumen anggaran, pemantauan tidak akan maksimal. Akses data adalah kunci untuk membongkar penyimpangan sejak dari perencanaan,” tegas Patar.

PKN RI memposisikan diri sebagai jembatan antara masyarakat dengan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti KPK, Kejaksaan, dan Polri. SOP yang diajarkan mencakup empat tahap krusial:
1.Penerimaan aduan dari pelapor pelanggaran (whistleblower).
2.Pembentukan tim audit independen.
3.Tahap pelaksanaan dan pelaporan teknis.
4.Penyerahan bukti kepada pihak berwenang secara sistematis.
Menutup arahannya, Patar menegaskan bahwa PKN tidak akan membiarkan warga berjuang sendirian di lapangan. Pihaknya menjanjikan edukasi berkelanjutan dan perlindungan operasional bagi anggota yang melakukan investigasi.
‎”Ini adalah perang bersama. Partisipasi masyarakat bukan pelengkap, tapi amanat undang-undang. Kami akan kawal setiap laporan hingga tuntas di pengadilan demi transparansi dan kesejahteraan rakyat,” pungkasnya. (**)



