Garisdata.com. RANTAUPRAPAT – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat menggelar kegiatan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone, Narkoba, dan Pungutan Liar (Halinar). Jumat, 8 Mei 2026.
Kegiatan yang berlangsung khidmat di Aula Lapas Rantauprapat ini merupakan langkah nyata dalam menciptakan lingkungan hunian yang aman, tertib, dan berintegritas.
Mewakili Kalapas, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) memimpin langsung jalannya acara.
Tidak hanya diikuti oleh seluruh jajaran pejabat struktural, staf, dan Regu Pengamanan (Rupam), kegiatan ini juga memperkuat sinergi eksternal dengan menggandeng institusi penegak hukum lainnya.
Diantaranya, yaitu:
1. TNI (Tentara Nasional Indonesia)
2. POLRI (Kepolisian Republik Indonesia)
3. PWI (persatuan wartawan Indonesia)
4. Pemerintah Daerah,
5. Akademisi
6. LSM
7. Ormas
Acara dimulai dengan pengucapan Ikrar Pemasyarakatan Bersih Halinar yang dikumandangkan oleh pimpinan acara dan diikuti dengan lantang oleh seluruh peserta.
Poin utama dalam ikrar tersebut tekanan pada:
1. Penolakan keras terhadap peredaran dan penggunaan Narkoba.
2. Larangan penggunaan Handphone ilegal bagi warga binaan. Pencegahan scaming (penipuan)
3. Penghapusan segala bentuk Pungutan Liar (Pungli) dalam pelayanan masyarakat.
Guna memastikan komitmen tersebut bukan sekedar seremoni, segera setelah prosesi ikrar selesai, petugas langsung bergerak melakukan Razia Penggeledahan. (SN)



