Garisdata.com. Serdang Bedagai – Perseteruan antara pihak kebun PT DMK dengan warga pembudidaya tambak udang dan kepiting di Dusun II, Desa Bagan Kuala, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, hingga kini belum menemukan titik terang.
Ketegangan itu kembali terlihat saat pertemuan yang difasilitasi Satreskrim Polres Sergai dalam agenda cek tempat kejadian perkara (TKP)
Ketua KNTI Sergai, Zulham Hasibuan menjelaskan, warga mulai mengelola lahan tersebut sejak tahun 2006–2007. Awalnya, lahan itu disebut sebagai area kosong yang berada di sekitar permukiman masyarakat dan kemudian dimanfaatkan menjadi tambak tradisional.
Namun pada akhir Desember 2024, pihak PT DMK datang ke lokasi dan meminta warga untuk mengosongkan lahan dengan alasan area tersebut merupakan milik perusahaan.
PT.DMK juga melarang warga melakukan kegiatan di lokasi lahan tersebut melalui laporan polisi yang diajukan oleh pihak yang diduga mewakili manajemen PT DMK, dengan nomor LP/B/186/√/2025/SPKT/Polres Sergai.
Larangan dengan menggunakan kekuatan penegak hukum tanpa didasari pembuktian yang kuat atas kepemilikan atau pun ijin pengelolaan lahan ini sebuah intimidasi .
Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) siap membersamai warga memperjuangkan hak nya untuk memberikan ke nyamanan bagi warga terus mengelola lahan yang selama ini di kelola kelompok pembudidaya tambak udang vaname dan kepiting bakau. (SN)


