Garisdata.com| MEDAN – Disaat Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, memerintahkan seluruh jajaran kepolisian Polda Sumut, melaksanakan pemberantasan perjudian, disitu pula Asen dan Cici mengembangkan bisnisnya, judi mesin tembak ikan yang Bermerk GBM99.
Bisnis perjudian yang dikendalikan pria turunan Tionghoa, Asen merupakan owner dibantu wanita bernama Cici yang lihai mengatur siasat dilapangan, Menurut warga yg berdomisili di sekitar lokasi bisnis perjudian milik Asen dan Cici sudah bertahun beroprasi, nyaris tanpa tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH).
Dari penelusuran awak media, sudah hampir mencapai 100 unit yang tersebar di puluhan lokasi antara lain di Kecamatan Medan Utara, seperti Belawan, Medan Labuhan, Medan Marelan, Medan Deli, hingga kawasan Labuhan Deli seperti Helvetia dan Desa Manunggal.
Di Jalan M.Basir Komplek Marelan Poin. Lokasi ini sangat strategis hingga buka secara terang – terangan apalagi berada di Pinggir jalan besar dan tidak pernah tutup.
Sementara itu, di Jalan Swadaya di dua unit bangunan, didalamnya ada 2 meja ikan – ikan satu pintu dan satu pintunya lagi mesin ding dong sebanyak 5 unit.
Lalu, di Gang Sawit Jalan Utama juga ditemukan dua meja perjudian serta di Gang Perjuangan terdapat dua meja ikan – ikan, serta di beberapa tempat lainnya, dan informasi yang di terima awak media bahwa keuntungan yang mereka dapat mencapai hingga 100 jt rupiah perhari.
Kuat dugaan Asen dan Cici membayar upeti ke oknum-oknum Aparat Penegak Hukum (APH), sebagai uang keamanan, agar bisnis perjudian milik Asen dan Cici bisa berjalan tanpa hambatan.
Isu yang beredar di masyarakat luas, Asen dan Cici, memberikan nilai yang sangat pantastis kepada oknum APH, supaya tidak memberikan kesempatan kepada orang lain yang akan membuka bisnis serupa. Dan manakala ada yang ingin buka harus seizin Asen dan Cici. Ini dibuktikan judi mesin tembak ikan selain merk GBM99 tidak ada yang buka.
Masyarakat sangat berharap, Polres Pelabuhan Belawan, Polrestabes Medan dan Polda Sumut menunjukkan eksistensinya sebagai penegak hukum, bertindak profesional tanpa diskriminasi, sebab keberadaan judi mesin ikan tidak hanya digandrungi kaum dewasa tetapi kebanyakan anak dibawah umur bahkan wanita juga ikut bermain.
Masyarakat memohon kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, segera menindak tegas pelaku tindak pidana perjudian, terutama kepada pemilik mesin judi tembak ikan merk GBM99 milik Asen dan Cici, karena masyarakat sudah merasa resah dengan aktivitas tindak pidana perjudian terssebut.



