MANDAILING NATAL — Dugaan keterlibatan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menjadi sorotan.
Oknum PNS berinisial KM yang bertugas di Dinas Keluarga Berencana (KB) tersebut diduga memiliki peran ganda dalam aktivitas ilegal ini.
KM diduga berperan sebagai:
- Penyedia lokasi pertambangan emas ilegal.
Pemilik alat berat yang beroperasi di lokasi tambang. - Penampung emas hasil dari aktivitas PETI.
Informasi ini pertama kali mencuat dari laporan seorang warga Lingga Bayu yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.
“Dia pegawai Dinas KB dan berstatus PNS. Kami mendapat informasi dia juga bermain PETI. Alat berat dan mesin disebut ada di lokasi, bahkan ada informasi mengenai pembelian emas hasil tambang dari warga,” ungkap sumber tersebut.
AMPI Desak Aparat Hukum Turun Tangan
Menanggapi laporan warga, Bendahara Satuan Pelajar dan Mahasiswa Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (SATMA AMPI) Madina, Muhammad Saleh, mendesak aparat penegak hukum dan Pemkab Madina segera bertindak.
“Jika informasi ini benar, persoalannya sangat serius. Seorang PNS seharusnya melayani masyarakat, bukan justru terlibat dalam aktivitas ilegal,” tegas Saleh, Selasa (15/9/2026).
Saleh meminta Polres Madina, Polda Sumut, serta Inspektorat Pemkab Madina untuk segera:
- Memeriksa dan mengecek langsung lokasi tambang.
- Memeriksa kepemilikan alat berat di area tersebut.
- Menelusuri aliran dana dan distribusi emas ilegal yang terjadi.
Saleh mengingatkan bahwa aktivitas tambang ilegal memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat:
- Sanksi Pidana: Berdasarkan Pasal 158 dan 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, pelaku penambangan ilegal dan penampung hasilnya diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
- Sanksi Kepegawaian: Jika terbukti bersalah di pengadilan, oknum ASN dapat dikenakan sanksi disiplin berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat sesuai PP No. 94 Tahun 2021 dan UU No. 20 Tahun 2023.
Meski mendesak pengusutan tuntas, Saleh menegaskan pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
“Kami tidak menghakimi. Jika KM tidak terlibat, silakan buktikan melalui klarifikasi dan pemeriksaan resmi. Namun jika terbukti, jangan ada perlakuan istimewa,” pungkas Saleh.
Hingga berita ini ditayangkan, upaya jurnalis untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi langsung kepada KM belum mendapatkan tanggapan.***




