BerandaBeritaDua Pria Diamankan di Panyabungan Utara, Polisi Temukan 4,05 Gram Diduga Sabu
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

Form Iklan
Form Iklan

Dua Pria Diamankan di Panyabungan Utara, Polisi Temukan 4,05 Gram Diduga Sabu

Mandailing Natal | Garisdata.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) mengamankan dua pria yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu di Desa Jambur Padang Matinggi, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial SH (29) dan MH (26), yang diketahui merupakan warga Desa Jambur Padang Matinggi.

Pengungkapan kasus tersebut bermula pada Minggu, 27 September 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, masyarakat setempat mengamankan dua pria yang dicurigai karena diduga kerap melakukan pencurian di wilayah desa.

Kedua pria tersebut kemudian dibawa oleh masyarakat bersama Kepala Desa Jambur Padang Matinggi ke Polres Mandailing Natal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setibanya di Polres Madina, personel Opsnal Satres Narkoba melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap keduanya.

Dari hasil penggeledahan terhadap MH, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu.

Barang bukti yang diamankan berupa satu paket plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 3,68 gram, serta satu paket plastik klip yang di dalamnya terdapat dua paket plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,37 gram.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu lembar kertas rokok, satu buah mancis, satu buah dompet, serta uang tunai sebesar Rp416.000.

Dengan demikian, total barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai 4,05 gram berat bruto.

Selanjutnya, kedua pria tersebut menjalani pemeriksaan urine di RSU Panyabungan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa MH dan SH dinyatakan positif mengandung MET (metamfetamin), AMP (amfetamin), dan THC.

Keduanya kemudian dibawa ke Mako Satres Narkoba Polres Madina untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Res Narkoba Polres Madina melalui personelnya menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga serta mendalami asal-usul barang bukti narkotika tersebut.

“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan barang bukti narkotika tersebut,” ujar pihak Satres Narkoba Polres Madina.

Saat ini, kedua pria beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Mandailing Natal untuk menjalani proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(TIM)

Form Iklan Form Iklan
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Dukung Kami Di Google

Klik Disini

spot_img
spot_img
Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

Hubungi Kami

spot_img

Most Popular