JAKARTA – Dewan Pers menggelar uji publik terkait Rancangan Peraturan Dana Jurnalisme di Jakarta, Senin (30/3/2026). Langkah ini diambil untuk memperkuat ekosistem pers nasional agar tetap merdeka dan profesional di tengah gempuran disrupsi digital.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menjelaskan bahwa rancangan ini adalah respons atas tekanan ekonomi yang mengancam keberlangsungan jurnalisme berkualitas. “Dana ini akan dihimpun dari sumber sah yang tidak mengikat dengan prinsip transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Poin Utama Rancangan Dana Jurnalisme:
- Tujuan: Mendanai liputan investigasi, perlindungan hukum wartawan, peningkatan kapasitas SDM, hingga inovasi bisnis media.
- Prinsip: Menjaga independensi redaksi tanpa intervensi penyumbang dana serta distribusi yang adil.
- Penerima: Wartawan individu, perusahaan pers, hingga organisasi pers.
Dalam forum tersebut, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) memberikan catatan kritis. Melalui Sekjen Makali Kumar, SMSI menegaskan dukungannya namun meminta agar Dewan Pers tidak mengelola dana tersebut secara langsung untuk menghindari konflik kepentingan.
“Pengelolaan sebaiknya dilakukan oleh lembaga independen seperti yayasan yang dibentuk konstituen,” tegas Makali.
SMSI juga mengusulkan agar dana tersebut menyasar media siber rintisan (startup) untuk kebutuhan infrastruktur seperti server, selain pengembangan kualitas jurnalistik.
Uji publik ini dihadiri oleh berbagai elemen, mulai dari akademisi berbagai universitas (UI, Unhas, dsb), organisasi pers (AJI, PWI, IJTI, dsb), hingga tokoh pers senior seperti Prof. Bagir Manan dan Bambang Harymurti.
Melalui masukan ini, Dewan Pers berharap peraturan yang dihasilkan nantinya sah secara hukum (legitimate) dan mampu menjawab tantangan industri media di era digital demi menjaga fungsi kontrol sosial pers.***






