MANDAILING NATAL, Garisdata.com – Pihak Pemerintah Kecamatan Natal bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait belum terealisasinya pembangunan jalan rabat beton menuju SDN 364 Panggautan. Langkah evaluasi kini tengah dipersiapkan guna mengurai kendala yang terjadi di lapangan.
Camat Natal Mulia Gading, SE saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (19/05/2026), menjelaskan bahwa pihak kecamatan menaruh perhatian serius terhadap dinamika pembangunan di Desa Panggautan. Sebagai bentuk tindak lanjut, Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kecamatan akan kembali diturunkan ke lokasi untuk memetakan kondisi riil.
“Kami tetap menindaklanjuti progres di Desa Panggautan terkait pembangunan rabat beton ke SDN 364 ini. Pihak kecamatan akan melakukan monitoring kembali, dan hasilnya nanti akan kami sampaikan secara resmi ke Inspektur Inspektorat Madina,” ujar Camat Natal secara kooperatif.
Dalam upaya mencari solusi, Camat mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil mantan Kepala Desa (Kades) Panggautan untuk meminta klarifikasi. Dari hasil pertemuan tersebut, diketahui bahwa mandeknya proyek fisik ini disebabkan oleh kendala administratif yang belum rampung di tingkat desa.
“Kami sudah panggil mantan Kades untuk mempertanyakan hal ini. Berdasarkan penjelasannya, kendala utama di lapangan adalah karena belum didapatkannya surat hibah secara resmi dari pemilik tanah,” ungkap Camat menerangkan duduk perkara.
Persoalan ini menjadi catatan penting bagi tata kelola administrasi desa, di mana idealnya status hibah lahan diselesaikan terlebih dahulu sebelum pengerjaan fisik dimulai di titik tersebut.
Camat juga membenarkan bahwa pihak Inspektorat Madina saat ini belum menurunkan tim pemeriksaan untuk tahun anggaran 2025, sehingga belum ada jawaban atau kesimpulan formal yang dapat dipublikasikan.
Oleh karena itu, Camat mengajak semua pihak untuk tetap objektif dan memberikan waktu bagi berjalannya proses pembinaan aparatur desa sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kita jangan underestimate dulu, karena proses tindak lanjut dari kecamatan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Saat ini, mantan Kades masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri dan menyelesaikan kewajibannya. Namun, jika ruang pembinaan ini tidak diindahkan, tentu aturan hukum akan ditegakkan, termasuk kemungkinan sanksi pemberhentian permanen,” pungkas Camat dengan tegas dan bijak.
‎Langkah persuasif namun terukur dari Pemerintah Kecamatan Natal ini diharapkan mampu memberikan titik terang, sehingga hak akses jalan yang layak bagi siswa SDN 364 Panggautan dapat segera terwujud tanpa menabrak koridor hukum yang berlaku. (**)



