Mandailing Natal | Garisdata.com — Kondisi asap yang semakin mengkhawatirkan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menuai sorotan. Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Mandailing Natal, Abd Bais Parinduri, mendesak pemerintah daerah bersama instansi terkait agar segera mengambil langkah konkret untuk memastikan keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Abd Bais menilai, kondisi tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Pemerintah diminta segera turun ke lapangan untuk memastikan penyebab munculnya asap, memantau kondisi kualitas udara, serta menentukan langkah penanganan yang tepat agar dampaknya tidak semakin meluas.
“Apakah harus ada korban terlebih dahulu baru pemerintah bertindak? Apakah masyarakat harus menunggu sampai kondisi semakin parah untuk mendapatkan perhatian? Pemerintah seharusnya hadir sebelum keadaan menimbulkan dampak yang lebih besar, bukan menunggu sampai masyarakat menjadi korban,” tegas Abd Bais Parinduri.
Menurutnya, kondisi asap yang terus berlanjut berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat dan menimbulkan risiko kesehatan, terutama bagi anak-anak, lanjut usia, serta masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan.
Karena itu, ia meminta pemerintah tidak hanya menyampaikan imbauan, tetapi juga melakukan pemeriksaan langsung untuk mengidentifikasi sumber asap dan memastikan langkah penanganan berjalan sesuai kondisi di lapangan.
Apabila asap tersebut berasal dari kebakaran hutan dan lahan, instansi berwenang diminta segera melakukan upaya pemadaman, mencegah penyebaran api, serta menindaklanjuti penyebab kebakaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain penanganan teknis, Abd Bais juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat. Pemerintah diharapkan menyampaikan hasil pemantauan kualitas udara, menjelaskan sumber asap berdasarkan hasil pemeriksaan, serta memberikan panduan perlindungan kesehatan bagi warga yang terdampak.
“Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan imbauan, sementara langkah konkret yang dibutuhkan tidak terlihat. Kami meminta pemerintah menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi, apa yang sudah dilakukan, dan bagaimana upaya perlindungan terhadap masyarakat. Keselamatan rakyat harus menjadi prioritas,” ujarnya.
Ia turut mengingatkan bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh sebab itu, persoalan yang berpotensi mengancam kesehatan dan keselamatan warga harus ditangani secara serius, terukur, dan bertanggung jawab.
Abd Bais mendesak Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal bersama instansi terkait agar segera melakukan pemeriksaan lapangan, mengidentifikasi sumber asap, mengumumkan hasil pemantauan kualitas udara, serta memastikan tersedianya langkah perlindungan dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Jangan menunggu ada korban baru bertindak. Pemerintah harus hadir ketika masyarakat membutuhkan perlindungan. Jangan sampai keselamatan masyarakat baru menjadi perhatian setelah dampak buruk terjadi. Mencegah jauh lebih baik daripada menyesali,” pungkasnya.
Hingga rilis ini disusun, belum diperoleh informasi terverifikasi mengenai langkah penanganan terbaru yang dilakukan pemerintah daerah terkait kondisi asap tersebut.
(TIM/HL)




