BerandaBeritaAmarullah Desak Kepatuhan Putusan Pengadilan, PTUN Medan Libatkan PANRB dan Inspektorat Madina
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

Form Iklan
Form Iklan

Amarullah Desak Kepatuhan Putusan Pengadilan, PTUN Medan Libatkan PANRB dan Inspektorat Madina

Mandailing Natal | Garisdata.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengambil langkah serius untuk mengawal pelaksanaan eksekusi putusan sengketa informasi publik yang melibatkan Kepala Desa Hutabaringin, Kecamatan Panyabungan Barat, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.

Langkah tersebut ditandai dengan diterbitkannya dua surat resmi tertanggal 27 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Inspektorat Daerah Kabupaten Mandailing Natal.

Kedua surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Ketua PTUN Medan, Elizabeth I. E. H. L. Tobing, sebagai bagian dari upaya supervisi dan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor 78/PTS/KIP-SU/I/2026.

Perkara ini mempertemukan Muhammad Amarullah selaku Pemohon Eksekusi dengan Kepala Desa Hutabaringin sebagai Termohon Eksekusi. Proses hukum tersebut kini memasuki tahapan pengawasan setelah PTUN Medan menerbitkan Penetapan Eksekusi Nomor 7/EKS/2026/PTUN.MDN tertanggal 23 September 2026.

Surat pertama bernomor 1362/KPTUN.W1-TUN1/HK2.7/X/2026 ditujukan kepada Menteri PANRB melalui Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan. Surat tersebut berkaitan dengan supervisi dan pengawasan administrasi pemerintahan dalam pelaksanaan eksekusi putusan.

Sementara itu, surat kedua bernomor 1363/KPTUN.W1-TUN1/HK2.7/X/2026 ditujukan kepada Inspektur Daerah Kabupaten Mandailing Natal dengan perihal pengawasan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam kedua surat tersebut, PTUN Medan merujuk pada penetapan eksekusi yang pada pokoknya memerintahkan Kepala Desa Hutabaringin selaku Termohon Eksekusi untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

PTUN Medan juga mengingatkan bahwa apabila Termohon Eksekusi tidak bersedia melaksanakan kewajibannya dalam batas waktu yang telah ditetapkan, mekanisme pengusulan penjatuhan sanksi administratif kepada atasan atau pejabat yang berwenang dapat ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat kepada Kementerian PANRB merujuk Pasal 79 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Sementara surat kepada Inspektorat Madina menguraikan ketentuan Pasal 7 juncto Pasal 72 ayat (1), serta konsekuensi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 80 juncto Pasal 81 ayat (2) undang-undang tersebut.

Amarullah: Putusan Pengadilan Tidak Boleh Diabaikan

Menanggapi langkah PTUN Medan tersebut, Muhammad Amarullah menegaskan bahwa supervisi dan pengawasan yang melibatkan Kementerian PANRB serta Inspektorat Madina harus ditindaklanjuti secara konkret, bukan sekadar menjadi formalitas administrasi antarlembaga.

Menurutnya, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap memiliki kekuatan mengikat dan wajib dihormati serta dilaksanakan oleh pihak yang dibebani kewajiban.

“Saya tegaskan, putusan pengadilan bukan sekadar dokumen administratif yang boleh diabaikan. Ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap dan penetapan eksekusi telah diterbitkan, tidak ada alasan bagi pihak yang dibebani kewajiban untuk terus mengabaikan pelaksanaannya,” tegas Amarullah.

Ia menilai keterlibatan Kementerian PANRB dan Inspektorat Daerah Kabupaten Mandailing Natal merupakan momentum penting untuk memastikan kewajiban hukum tersebut benar-benar dijalankan.

“Jangan sampai masyarakat memperoleh kemenangan secara hukum, tetapi kehilangan kepastian dalam pelaksanaannya. Putusan yang tidak dilaksanakan pada akhirnya akan mencederai wibawa peradilan dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” ujarnya.

Secara khusus, Amarullah meminta Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal agar tidak memandang surat PTUN Medan sebagai urusan administratif biasa. Menurutnya, surat tersebut harus menjadi dasar bagi Inspektorat untuk menjalankan fungsi pengawasan internal sesuai kewenangannya.

“Kami meminta Inspektorat bekerja secara profesional, objektif, dan transparan. Jika terdapat ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan, hal itu harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan ketentuan hukum yang berlaku. Jangan ada pembiaran,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya bukan untuk mencari konflik pribadi dengan Kepala Desa Hutabaringin. Perjuangan tersebut, katanya, berorientasi pada kepatuhan terhadap hukum dan pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik sebagaimana telah diputuskan melalui mekanisme penyelesaian sengketa informasi.

Amarullah mengingatkan bahwa proses supervisi dan pengawasan oleh lembaga pemerintah tidak boleh mengaburkan kewajiban utama Termohon Eksekusi untuk melaksanakan isi putusan.

“Yang kami tuntut sederhana, laksanakan putusan pengadilan secara utuh dan sebagaimana mestinya. Kami tidak meminta perlakuan khusus, tetapi kepastian hukum dan kesetaraan di hadapan hukum,” katanya.

Menurutnya, pengawasan oleh lembaga pemerintah harus berujung pada langkah nyata dan terukur. Apabila kewajiban tetap tidak dilaksanakan, mekanisme penegakan hukum dan pemberian sanksi sesuai ketentuan harus diproses oleh pejabat yang berwenang.

Ia memastikan akan terus mengawal setiap tahapan eksekusi hingga kewajiban yang diperintahkan dalam putusan benar-benar dilaksanakan.

“Negara tidak boleh kalah oleh ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan. Hukum harus memiliki daya paksa, bukan hanya tertulis dalam putusan. Kami akan terus mengawal perkara ini sampai ada kepastian bahwa putusan tersebut benar-benar dilaksanakan,” tutup Amarullah.

Publik Menunggu Tindak Lanjut Kementerian PANRB dan Inspektorat

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh informasi mengenai tindak lanjut Kementerian PANRB maupun Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal atas dua surat supervisi dan pengawasan yang diterbitkan PTUN Medan pada 27 Oktober 2026.

Perkembangan ini menjadi perhatian publik, khususnya terkait sejauh mana fungsi pengawasan administrasi pemerintahan mampu memastikan kepatuhan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut kepentingan seorang pemohon informasi, melainkan juga berkaitan dengan kepastian hukum, penghormatan terhadap putusan peradilan, serta jaminan pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik.

Kini, publik menunggu tindak lanjut konkret dari Kementerian PANRB dan Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, sekaligus pelaksanaan kewajiban oleh Kepala Desa Hutabaringin selaku Termohon Eksekusi.

(TIM)

Form Iklan Form Iklan
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Dukung Kami Di Google

Klik Disini

spot_img
spot_img
Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

Hubungi Kami

spot_img

Most Popular