MANDAILING NATAL,GarisData.com – Kasus dugaan penganiayaan bersama yang menimpa seorang jurnalis media siber, M. Syawaluddin, beserta istrinya di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) jalan di tempat. Meski laporan kepolisian sudah genap berusia hampir satu tahun, para terduga pelaku dilaporkan masih bebas berkeliaran.
Kasus ini bermula dari laporan di SPKT Polres Madina pada 14 Maret 2025 dengan nomor STPL/107/III/2025/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMUT. Dalam laporan tersebut, M. Syawaluddin melaporkan tindak pidana pengeroyokan yang dialami dirinya dan sang istri saat berada di Kelurahan Panyabungan III.
Hingga Rabu (25/2/2026), Syawaluddin mengaku kecewa karena belum ada kepastian hukum yang nyata. “Kami berharap penyidik bekerja proporsional sesuai KUHAP. Ini sudah hampir setahun, tapi pelaku masih bebas. Kami butuh keadilan agar perkara ini segera naik ke persidangan,” ungkapnya.
Pihak kepolisian sebenarnya telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tingkat penyidikan sejak Juli 2025, sebagaimana tertuang dalam SPDP Nomor: B/67/VII/RES.1.6./2025/Reskrim. Namun, hingga kini status tersangka belum juga disematkan kepada para terduga pelaku.
Menanggapi kelambatan ini, Kasi Humas Polres Madina, AKP Megawati, mewakili Kapolres AKBP Bagus Priandy SIK, M.Si, menjelaskan bahwa kendala teknis ada pada pemanggilan saksi.
“Perkara sudah tahap penyidikan. Kami sudah dua kali memanggil saksi-saksi, namun mereka belum hadir. Kami menunggu kehadiran saksi-saksi ini untuk melakukan gelar perkara penetapan tersangka (TSK),” ujar AKP Megawati, Jumat (27/2/2026).
- Lambatnya penanganan kasus yang menimpa insan pers dan keluarganya ini menuai sorotan, karena dianggap mencederai rasa aman bagi jurnalis yang bertugas di wilayah Mandailing Natal.***







