MEDAN – Warga di sekitar Kos Rudang Mayang, Jalan Bhayangkara Gang Keluarga No. 30, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, mengeluhkan perilaku para penghuni kos yang kerap membuang sampah sembarangan ke pekarangan rumah tetangga.
Keresahan ini muncul lantaran tindakan tersebut telah terjadi berulang kali. Meski sudah diperingatkan secara langsung maupun dilaporkan kepada penjaga dan pemilik kos, para penghuni (penyewa) dikabarkan tetap melakukan aksi serupa.
Salah seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya menyatakan bahwa warga sudah lelah menghadapi sikap para penghuni kos tersebut.
“Sudah sering diingatkan agar tidak membuang sampah ke rumah orang, tapi tetap diulangi. Kami sudah sampaikan ke pemilik kos, tapi tidak ada respons. Kami menghargai mereka sebagai tetangga, tapi sepertinya tidak ada timbal balik,” ujar narasumber tersebut kepada awak media, Senin (06/04/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kos Rudang Mayang yang lokasinya berhadapan dengan Masjid Nurul Hasanah ini dimiliki oleh PG, seorang purnawirawan hakim, dan dikelola oleh putranya, A, yang berprofesi sebagai advokat. Gedung kos tersebut dihuni oleh pria dan wanita lajang dalam satu area bangunan.
Warga yang merasa dirugikan berharap Kepala Lingkungan XIII dan Lurah Indra Kasih segera turun tangan untuk memediasi dan menyelesaikan persoalan lingkungan ini.
Secara hukum, tindakan membuang sampah di tanah milik orang lain tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran. Merujuk pada UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan potensi sangsi pidana dalam Pasal 521 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), tindakan merusak atau membuat tidak dapat dipakainya properti orang lain dapat diancam pidana penjara atau denda.
Warga berharap pemilik kos yang memiliki latar belakang penegak hukum dapat bersikap tegas dengan memberikan ultimatum kepada para penghuni kos agar menjaga kebersihan dan menghormati hak-hak tetangga di lingkungan sekitar. (SN)






